Kemenperin Soal Wacana Rokok Kemasan Polos: Suara Kami Tidak Didengar
JAKARTA,quickq有什么用 DISWAY.ID --Pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kompak mengungkapkan, ketidaksetujuannya kepada rencana Pemerintah Indonesia untuk menerapkan aturan mengenai kemasan rokok polos dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menurut keterangan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan, dirinya juga menyayangkan sikap Pemerintah yang terkesan tidak mendengarkan pendapat Kemenperin dalam pembahasan aturan tersebut.
"Kemenperin aktif dalam pembahasan PP 28/24 dari September 2023 lalu sampai terakhir April 2024 kemarin. Namun ternyata suara Kemenperin tidak terlalu didengar," ujar Merrijantij dalam keterangan resminya pada Kamis 19 September 2024.
BACA JUGA:30 Contoh Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawabannya, Latihan sebelum Ujian
BACA JUGA:WIKA Ajak Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Pahami Pentingnya Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Selain itu, Merrijantij juga menambahkan bahwa sebelum penerbitan rancangan atau draf dari PP 28/2024, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga tidak mengundang pihak Kemenperin sama sekali untuk melihat hasil akhir dari rancangan PP tersebut.
"Maksud kita itu ada perbaikan dalam penyusunan, tapi dari tanggal 26 Juli sampai sekarang kami belum pernah diikutsertakan. Public hearing pun kami tidak diundang," pungkasnya.
Sementara itu menurut Anggota komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, dirinya mencurigai adanya kecurangan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), yang mengatur tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Menurutnya, hasil rancangan dalam peraturan tersebut dinilai malah akan menguntungkan perusahaan rokok elektronik tertentu nantinya.
BACA JUGA:Program Pelindo Mengajar Siapkan Generasi Emas 2045, SPSL Kenalkan Peran BUMN Bidang Kepelabuhanan dan Logistik kepada Pelajar SMA
BACA JUGA:Jokowi Prediksi 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang 2025, Ini Penyebabnya
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut soal rokok elektronik padat. Kami curiga ada intervensi perusahaan rokok," ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, rancangan RPMK ini juga mendapat penolakan dari berbagai pelaku usaha industri roko dan pengusaha UMKM industri kreatif.
(责任编辑:焦点)
- ·ZARA Copot Iklan yang Dikecam Gegara Dinilai Hina Derita Warga Gaza
- ·北京艺术留学中介哪家好?
- ·Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar
- ·Presiden Prabowo akan Copot Pejabat yang Persulit Regulasi di Sektor Energi
- ·Kenya Bebas Visa untuk Turis dari Seluruh Dunia
- ·最新服装设计专业世界排名汇总!
- ·最新服装设计专业世界排名汇总!
- ·Menparekraf Sandiaga Berniat Ajak Elon Musk Keliling Wisata Bali
- ·Cara Aktivasi Rekening PIP Siswa SD
- ·国外哪几所大学工业设计好?
- ·Kata Istana, Presiden Boleh Berkampanye, PDIP: Gak Ngerti Undang
- ·PKB Bakal Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres, Cak Imin: Saya Legowo
- ·Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
- ·Proses Hukum David Terlalu Lama, Keluarga Korban: Jangan Salahkan Banyak Asumsi Liar
- ·INFOGRAFIS: Pikat Cengkeh, Rempah Asli Nusantara
- ·Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR
- ·最新服装设计专业世界排名汇总!
- ·OSO Instruksikan Kader Satu Komando Saat Buka Rakornas Hanura
- ·Angka Kunjungan Wisman ke Bali Selama 2023 Belum Samai Prapandemi
- ·Awali Acara, Relawan Anies Bacakan Ikrar