会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co!

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co

时间:2025-06-08 14:20:30 来源:quickq安卓官网入口 作者:综合 阅读:527次
Warta Ekonomi,quickq充值会员 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah memperkuat tata kelola, efisiensi pembiayaan, dan pelindungan konsumen di industri asuransi kesehatan. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Salah satu ketentuan utama dalam SEOJK 7/2025 adalah kewajiban penerapan skema co-payment atau pembagian risiko biaya kesehatan, di mana pemegang polis, tertanggung, atau peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total klaim layanan kesehatan. Adapun batas maksimal yang ditentukan adalah Rp300.000 per klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 per klaim rawat inap.

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Sepakat Akhiri 9 Tahun Negosiasi IU-CEPA: 80% Ekspor RI Bebas Bea Masuk

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co

“Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemanfaatan layanan medis dan obat, serta menekan kenaikan premi agar tetap terjangkau,” kata OJK dalam keterangannya, dikutip Sabtu (7/6/2025).

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co

Aturan ini juga mewajibkan perusahaan asuransi, termasuk asuransi syariah, untuk memiliki tenaga ahli medis seperti dokter untuk melakukan analisis tindakan medis dan utilization review. Selain itu, perusahaan wajib membentuk Dewan Penasihat Medis dan mengembangkan sistem informasi digital untuk pertukaran data dengan fasilitas kesehatan.

OJK menegaskan bahwa SEOJK 7/2025 hanya berlaku untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak mencakup program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. 

Namun, dalam skema coordination of benefit, perusahaan asuransi diperbolehkan melakukan koordinasi pembiayaan dengan program JKN bila pelayanan dilakukan di bawah skema BPJS.

SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016. Produk asuransi kesehatan yang telah berjalan sebelum 1 Januari 2026 tetap berlaku hingga akhir masa pertanggungan. Sementara produk yang bersifat perpanjangan otomatis harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 31 Desember 2026.

OJK memastikan akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi aturan ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Presiden Prabowo: Kekuasaan Milik Rakyat!
  • Ini Dia Penyebab Kebakaran di Asrama Mako Brimob
  • Ada Barbuk Rp200 Juta dalam OTT Bupati Kudus
  • VIDEO: Jangan Tertipu Oleh Waktu
  • Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
  • 10 Cara Membersihkan Lumpur Setelah Banjir dengan Efektif
  • FOTO: Buka Puasa Bersama di Vihara Glodok, Rayakan Toleransi
  • Update Perang Dagang: AS Isyaratkan Negosiasi Trump dan Xi Jinping
推荐内容
  • Pemerintah Janjikan UMKM Ikut MBG Bakal Dapat Modal Awal, Siapkan Skema Khusus
  • 29.501 Mobil Listrik Ford Direcall Gegara, Ternyata Gegara Ini
  • Pemilik Akun Presiden Ono Niha Diamankan Kepolisian
  • Masukan Prof Romli Atmasasmita ke Penyidik atas Kasus TPPU Firli Bahuri
  • Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
  • VIDEO: Mencoba 'Daging Sapi' yang Dicetak 3D Printer