Daftar Relaksasi HET Beras Premium dan Medium di Seluruh Indonesia, Papua dan Maluku Paling Mahal
JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID--Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Hal ini guna memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional serta retail modern di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Waduh! Harga Beras SPHP Bulog 5 Kg Tembus Rp70 Ribu di Ecommerce
BACA JUGA:Bapanas Umumkan HET Beras Naik Permanen Akhir Mei, Siapa yang Untung?
Dalam keterangan tertulis Bapanas, Minggu 2 Juni 2024, perpanjangan itu resmi berlaku melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024, perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium berlaku sampai dengan terbitnya Perbadan tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Berikut ini relaksasi HET Beras Premium di masing-masing wilayah sebagai berikut:
- Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.
- Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat (Sumbar), Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.
BACA JUGA:Harga Beras Premium dan Gula Hari Ini di Pasar Induk Kramat Jati, Minyak Goreng Mulai Rp8 Ribuan
BACA JUGA:Sudah Dua Minggu, Harga Beras Premium di Supermarket Pujasari Depok Stagnan
- Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.
- Nusa Tenggara Timur (NTT) relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.
- Sulawesi relaksasi HET sebesar Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp13.900 per kg.
- Kalimantan relaksasi HET sebesar Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya sebesar Rp14.400 per kg.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna
- Bagaimana Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim?
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales
- Kilas Balik Pasar 2024 yang Ekstrem Bersama Broker Octa
- Jadi Tersangka Baru BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Rp40 M
- Tok! RUPTL PLN Disahkan, Target 69,5 GW dan Porsi EBT Capai 61%
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Jurusan Marketing di SMK Sepi Peminat, Ada Stigma Negatif Sales
- Lanjutkan Negosiasi, Menko Airlangga Ungkap Penawaran Indonesia ke AS
- FOTO: Pesona Pohon Almond Berbunga di Quinta de los Molinos Madrid
- 6 Manfaat Air Rebusan Kunyit, Salah Satunya Turunkan Kolesterol
- Jangan Lakukan 7 Hal Ini Selama Ciuman, Bikin Il
- KPK Bakal Putarkan Rekaman Papa Novanto Jilid II di Sidang Praperadilan
- TKN Ingatkan Pendukung Prabowo
- Cara ke Ancol, Naik KRL, MRT, dan TransJakarta
- Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS
- Mendiktisaintek Tanggapi TNI Masuk Kampus: Terbuka untuk Riset dan Inovasi
- Negara Ini Punya Penerbangan Terpendek, Terbang Cuma Butuh 5 Menit
- FOTO: Permainan Red Light Green Light ala Squid Game di GBK
- 8 Tanaman Pengusir Ular dari Rumah, Dijamin Bikin Minggat
- Nah Lho, Pohon