Menko Airlangga Tegaskan PPN 12 Persen Tidak Berlaku Pada Biaya Pendidikan
JAKARTA,“quickq官网” DISWAY.ID --Menanggapi polemik kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan bahwa tidak semua barang atau produk akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Dalam keterangannya, Menko Airlangga juga menambahkan, bahwa jasa-jasa seperti pendidikan juga dipastikan akan terbebas dari kebijakan PPN 12 persen.
“Bahan pokok penting tidak akan dikenakan PPN. Biaya pendidikan pun tidak akan kena PPN,” ucap Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Jumat 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Gus Miftah Bakal Minta Maaf Langsung ke Prabowo Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden
BACA JUGA:Nataru 2024 Semakin Dekat, Bapanas Pastikan Stok Pangan Aman
Sementara itu menurut Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, kendati kebijakan PPN 12 persen akan tetap berjalan pada 1 Januari 2025 nanti, kebijakan tersebut juga akan berjalan dengan selektif.
“Akan diterapkan secara selektif,” ucap Misbakhun dalam keterangannya.
Melanjutkan, Misbakhun menjelaskan bahwa DPR juga telah mengadakan audiensi dengan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengajukan usulan berupa pemberian tarif PPN 12 persen hanya kepada barang-barang mewah saja.
Yang dimaksud itu barang-barang yang sudah kena PPnBM, hanya itu yang dikenakan PPN 12 persen,” ujar Misbakhun.
Sementara itu dilansir dari peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA:Kongres PII Ke-XXIII Dihadiri 1.300 Peserta, Ir. Sutopo Kandidat Wakil Ketua Umum PII Menguat di Arena Kongres
BACA JUGA:Penampakan 4 Foto Terbaru Harun Masiku, Ciri-Ciri Khusus Suara Sengau
Barang serta jasa yang tidak akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah barang dan jasa yang memiliki peran vital dalam kehidupan orang lain, dan menjadi faktor pendorong kehidupan masyarakat.
Barang-barang yang termasuk ke dalam kategori tersebut adalah barang-barang yang meliputi bahan pangan seperti jagung, beras, daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- ·Hairstylist Ungkap Nama Model Rambut Anyar V BTS Jelang Wamil
- ·ABM Investama Berinovasi, Anak Usahanya Sukses Raih Penghargaan di Asia
- ·PKB Ungguli PDI Perjuangan di Jawa Timur
- ·插画留学作品集如何准备?
- ·TKDN Dianggap Jadi Penghambat Investasi, Kemenperin Bilang Begini
- ·东京艺术大学有摄影专业吗?
- ·INFOGRAFIS: Kaya Khasiat, Ini Jenis
- ·5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu
- ·FOTO: Jalan
- ·Pengepul Mobil Hadirkan Kaca Film Tolak Panas Paling Kuat di Indonesia
- ·Waspada Gejala Covid JN.1 yang Sudah Terdeteksi di Indonesia
- ·Netizen Murka, Turis China Buang Air di Dekat Istana Raja Thailand
- ·5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu
- ·日本摄影研究生留学,这几所院校千万不要错过!
- ·FOTO: Jalan
- ·Kata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden Jokowi
- ·Warga Ijen Sesalkan Aksi Anarkis di Kaligedang, Dukung Kemitraan PTPN yang Sejahterakan Petani
- ·Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- ·Tiga Resep Sayuran Hijau, Bisa untuk Menurunkan Berat Badan
- ·Mendag Dorong Selandia Baru Perluas Akses Pasar Bagi Produk UMKM RI