Agar Tidak Bablas, Ahli Jelaskan Batas Aman Minum Alkohol
Belum lama ini ramai kasus kematian akibat konsumsi minuman alkohol. Sebenarnya ada batas tertentu dalam mengonsumsi minuman beralkohol. Berapabatas amanminum alkohol?
Pesta minuman keras (miras) oplosan di Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur merenggut belasan korban jiwa. Menurut pihak kepolisian, korban di Kabupaten Cianjur ditemukan menenggak minuman dengan kandungan alkohol 96 persen.
![]() |
Minuman alkohol memang tidak baik untuk tubuh terutama ketika kandungan alkohol tinggi ditambah jumlah minuman yang dikonsumsi cukup banyak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Berapa batas aman minum alkohol?
Melihat dari rekomendasi WHO, yang dimaksud satu standar drink setara dengan:
1. 355 ml bir dengan kandungan sekitar 5 persen alkohol
2. 148 ml anggur dengan kandungan sekitar 12 persen alkohol
3. 44 ml minuman keras atau spirits dengan kandungan 40 persen alkohol
Batas ini, lanjut Sukamto, dianggap 'aman' berdasar penelitian bahwa pada tiap level tersebut risiko dampak negatif terhadap kesehatan masih minimal.
Kemudian meski ada batas aman, tiap orang memiliki toleransi berbeda terhadap minuman alkohol.
Hal ini tergantung dari genetik, berat badan, jenis kelamin, kondisi kesehatan dan faktor lain.
Sukamto berkata untuk mengetahui batas aman personal perlu ada konsultasi dengan dokter.
"Saya pribadi, menganjurkan sebaiknya sama sekali tidak mengkonsumsi makanan atau minuman yang secara sengaja ditambahkan alkohol di dalamnya," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
相关推荐
- Apa yang Terjadi Jika Makan Pisang Berbarengan dengan Susu?
- Mengenal Pneumonia Bilateral, Diidap Paus Fransiskus Sebelum Meninggal
- 6 Kebiasaan Sehari
- Yuk Kirim Lamaran Kerja ke PT Indofood: Ada 7 Posisi yang Dibuka, Lulusan SMA Boleh Gabung!
- MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
- Koleksi BOSS x Beckham Dirilis, Padukan Nuansa Formal dan Kasual
- Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
- Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini