Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, Asal...
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Salah satu pasalnya memperbolehkan kembali dunia pendidikan atau sekolah beraktifitas. Pergub 101 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu berlaku pada masa PSBB transisi yang resmi diberlakukan kembali mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Anies: Belum Pernah Kita Mengalami Demonstrasi Membakar Fasum di Thamrin dan Sudirman
Pada Pasal 9 berbunyi, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, meliputi:
- Menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan menggunakan masker; melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan;
- Mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas;
- Melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 (satu) meter antar peserta didik atau tenaga kependidikan;
- Membersihkan area sekolah atau institusi pendidikan lainnya, dan lingkungan sekitar;
- Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan permukaan benda/barang di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya secara berkala;
- Memberikan sanksi kepada peserta didik dan tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19
- Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19;
- Mengimbau orang tua untuk melarang anaknya selaku peserta didik melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19
(责任编辑:热点)
- Dana Pertamina Rp 4,6 T Mengendap di Venezuela, Luhut Binsar Tagih ke AS
- FOTO: Kerlap
- 5 Tempat di Yogyakarta Ini Gelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru
- 2025年建筑大学世界排名汇总
- FOTO: Buka Puasa Bersama di Vihara Glodok, Rayakan Toleransi
- 7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- Segini Harga Tiket Festival Lampion Waisak 2025 di Candi Borobudur
- Chery TIGGO 8 CSH Mengaspal di Bandung, Bisa Tempuh 1.300 Km Sekali Isi!
- PDIP Minta Pemrov DKI Tegas Atur Masyarakat di Rumah Aja saat Libur Panjang
- Ada 2 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Rambutan, Siapa Saja?
- Kasusnya Melonjak di China, Ini 7 Gejala Penyakit HMPV
- 7 Tempat Glamping Murah di Bogor, Cocok buat Anak Libur Sekolah
- KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen
- Kaya Manfaat, Tapi 4 Kelompok Ini Sebaiknya Tak Konsumsi Daun Kelor
- FOTO: Nyala Festival Api di Iran Sambut Tahun Baru Nowruz
- Kasus Eks Rektor UP Mandek 8 Bulan, Wamen PPPA Veronica Tan Geram
- Gambaran Dunia Traveling 2070: Paspor Detak Jantung dan Hotel Pintar
- Berhemat dengan Ikut Tren 'No Buy 2025', Berani?
- Muhadjir: Kalau Perlu Tidak Makan Dulu Sekarang
- 5 Makanan Super Terbaik untuk Memulai Diet di Awal Tahun