您的当前位置:首页 > 焦点 > DPN Minta Jangan Ada Kerancuan Penegakan Hukum Di Indonesia 正文
时间:2025-06-10 12:12:45 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Sengketa kredit fasilitas antara PT Titan Infra Energy dan Bank Mandiri din quickq苹果版官方网址
Sengketa kredit fasilitas antara PT Titan Infra Energy dan Bank Mandiri dinilai akan menimbulkan kerancuan penegakan hukum.
Terakhir, pihak Bank Mandiri mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juli 2022.
Sekretaris Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Adi Marwan permohonan itu sebagai embrio persoalan hukum baru.
"Kalau permohonan petitum itu diterima oleh Hakim yang terjadi adalah Pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan," kata Adi di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.
Pernyataan Adi tersebut mengacu pada keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Anry Widio Laksono, pada 21 Juni 2022. Dalam putusannya pengadilan menerima tujuh dari sebelas petitum yang dimohonkan PT Titan Infra Energy.
Adi Marwan sependapat dengan dalil yang diajukan pengacara Titan Energy Haposan Hutagalung.
"Tindakan penggeledahan, penyitaan hingga penutupan rekening debitur (Titan Infra Energy) dilakukan tanpa ada putusan pengadilan," kata Adi.
"Masalah ini memicu persoalan hukum (apabila disetujui) oleh hakim, karena lembaga pengadilan justru menghasilkan putusan hukum yang saling bertentangan”, jelasnya lebih jauh.
Menurut Adi Warman hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dari satu laporan informasi di bulan Agustus 2021 pada Bareskrim yang, setelah dilakukan pendalaman kasus, diputuskan untuk tidak dapat diteruskan karena tidak ada alat bukti yang cukup. Namun dilaporkan kembali pada Desember 2021 dengan tuduhan yang sama.
"Apalagi inti kasus ini adalah perikatan perjanjian antara Bank Mandiri sebagai kreditur pada Sindikasi Perbankan (bersama CIMB Niaga, Credit Suise Singapura dan Trafigura) dengan PT Titan selaku debitur yang murni merupakan persoalan perdata”, papar Adi.
"Jujur saja, menurut saya, pihak perbankan perlu mendapatkan pemahaman khusus terkait material hukum pidana. Sehingga sebuah bank tidak begitu saja mempidanakan nasabahnya dengan mudah”, tegas pria yang telah beracara sejak 1989.
Kemenhub Buka Jalur Baru Haji, Bandara Taif Jadi Opsi Strategis2025-06-10 11:53
Pemprov Bengkulu Diminta Pantau Distribusi BBM2025-06-10 11:41
Boy Thohir, Prajogo Pangestu dan Sejumlah Pengusaha Kembali Sambangi Istana, Ada Apa?2025-06-10 11:29
Pasar Dunia Tembus US$31 Miliar, RDS Group Genjot RFID Lewat Kolaborasi dengan Toppan Edge2025-06-10 11:22
Perlinmas Beri Dukungan Untuk Prabowo2025-06-10 10:24
FOTO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Berlayar dari Miami2025-06-10 10:23
Kaki Lebih Bau di Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya2025-06-10 10:18
Nih Jurusan Teknik di Kampus RI yang Masuk Daftar Peringkat Teratas Dunia Versi QS WUR 20252025-06-10 10:09
KPK Persilakan Masyarakat Ikut Buru Harun Masiku: Tapi Biaya Sendiri2025-06-10 09:30
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Udang2025-06-10 09:29
Saksi Bongkar Sepak Terjang Munarman Sebelum di FPI, Ternyata...2025-06-10 12:01
Ada 5 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Bahlil Beri Penjelasan2025-06-10 11:58
Turis Buron Usai Ajak Singa Jalan2025-06-10 11:49
Kaki Lebih Bau di Musim Hujan? Ini Cara Mengatasinya2025-06-10 11:37
Polri Pastikan Densus Miliki Bukti Tetapkan Dokter Sunardi Tersangka Terorisme2025-06-10 11:05
Audiensi dengan DPR RI, Koalisi Masyarakat Sipil Berikan Catatan Kritis Berkaitan RUU TNI2025-06-10 10:40
Tak Ada Pergerakan Massa Menuju Jakarta Jelang Putaran Dua2025-06-10 09:42
3 Resep Bakpao Empuk, Mudah Dicoba oleh Pemula2025-06-10 09:36
Chat Baiat di Ponsel Munarman Jadi Sorotan, Aziz Yanuar: Jangan Misleading, Baiat Itu Maksudnya...2025-06-10 09:34
FOTO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia Berlayar dari Miami2025-06-10 09:34