Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(责任编辑:休闲)
- ·KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Per 1 Juli 2024
- ·Maskapai Baru Saudi Borong 60 Pesawat, Target Terbang ke 100 Destinasi
- ·Perkenalkan Haggis, Bayi Kuda Nil di Skotlandia Siap 'Saingi' Moo Deng
- ·Ahli Gizi Bagikan 3 Camilan yang Ampuh Turunkan BB
- ·Rebusan Daun Sirih Untuk Apa? Begini Kegunaannya
- ·Pemuda Ansor Siap Razia Tempat Hiburan Saat Ramadhan
- ·Menkum Supratman Sebut Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dilaksanakan Sehari Dua Hari
- ·NYALANG: Penantian Tak Bertepi
- ·Apa Beda PPOK dan Asma? Kenali Gejalanya
- ·Ambisi Fadli Zon Jadikan Indonesia Negeri Beribu Museum, Bagaimana Caranya?
- ·Rebusan Daun Sirih Untuk Apa? Begini Kegunaannya
- ·Pakai Parfum yang Sama tapi Aromanya Berbeda, Kok Bisa?
- ·Cek Daya Tampung Universitas Siliwangi SNBP 2025, 27 Prodi Siap Jadi Incaran Camaba!
- ·Viral Disebut Tampar Karyawan, Mendiktisaintek Satryo Pastikan Rekaman di Rumah Dinas Bukan Suaranya
- ·Jokowi Terima PM Papua Nugini James Marape Jelang 100 Hari Pemerintahannya Berakhir
- ·KPK Penasaran Cara BPK Tentukan K/L Dapat Predikat WTP
- ·Cara Mengajukan Finalisasi PDSS SNPMB 2025, Hari Ini Terakhir
- ·Saksi Korupsi Bandara Bali Diperiksa Kejagung
- ·Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- ·Begini Pengaruh Novanto dalam Memainkan Anggaran e