会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar!

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

时间:2025-06-09 04:32:27 来源:quickq安卓官网入口 作者:百科 阅读:395次
Warta Ekonomi,quickq官方版 Jakarta -

Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.

Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.

Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar

"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.

"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.

Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku
  • Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
  • Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
  • 2025qs世界大学排名艺术院校排名
  • Temui Watimpres, BP2MI Minta Kebijakan Khusus untuk Keluarkan Barang PMI Tertahan di Bea Cukai
  • Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
  • 2025年韩国艺术大学排名榜
  • 2025艺术专业留学排名院校
推荐内容
  • Waspada, Ini 5 Gejala Awal Pecah Pembuluh Darah di Otak
  • VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan
  • Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
  • Teguh Setyabudi Soroti Kerusakan Fasilitas Umum Akibat Berburu Koin Jagat
  • Jadi Pusat Wisata, tapi 90 Orang Terbunuh dalam Sebulan di Kota Ini
  • Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas