Sebagai Inspektur Upacara, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan Merayakan HUT RI ke
SuaraJakarta.id - Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-78 RI di Kota Bengkulu dimulai dengan pelaksanaan upacara penaikan Bendera Merah Putih. Dalam kesempatan ini,quickq加速器下载安卓 Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan bertindak sebagai inspektur upacara, di Lapangan Kota Merah Putih, Bengkulu, Kamis (17/8/2023).
Upacara di Kota Merah Putih ini digelar oleh Pemerintah Kota Bengkulu Kota (Pemkot) Bengkulu. Hal ini sebagai langkah wali kota dan wawali memperkenalkan dan mem-branding Kota Bengkulu sebagai Kota Merah Putih berdasarkan sejarah kemerdekaan Indonesia.
Upacara yang dipimpin Letda Laut, P Ikhsan Yasco berlangsung penuh khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), unsur TNI/Polri, camat, lurah serta unsur ASN lingkup Pemkot Bengkulu, dan anggota DPRD Kota Bengkulu.
Upacara HUT ke-78 RI tersebut berjalan tertib dan lancar. Upacara diawali dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih yang dilakukan oleh pasukan pengibar bendera (Paskibraka) Kota Bengkulu.
Seperti biasanya, Wali Kota Bengkulu menyampaikan pesan tentang pentingnya kesatuan dan persatuan dalam membangun dan mempertahankan NKRI tercinta.
Menurutnya, kesatuan dan persatuan membuat bangsa kita bisa mengusir penjajah, walaupun bermodalkan bambu runcing. Penjajah waktu itu memillik pesawat, tank-tank canggih, tetapi bisa ditaklukkan, bisa dihancurkan, bisa dikalahkan, dan diusir dari NKRI.
"Ini bukan karena bambu runcingnya, tetapi karena persatuan kesatuan,” jelas Helmi.
Helmi juga berpesan kepada generasi penerus bangsa untuk tetap memperkokoh persatuan dan kesatuan.
相关推荐
- Spesifikasi dan Fitur Terbaru Samsung Tab S9
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang