Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

焦点 2025-06-03 02:15:22 1
Warta Ekonomi,quickq官网下载地址 Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menangani maraknya kejahatan keuangan, termasuk praktik ilegal judi online (judol), yang memanfaatkan rekening dormant atau rekening pasif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan para direktur kepatuhan perbankan guna merumuskan solusi atas penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan.

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

“Agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan efektivitas perbankan dalam menangani jual-beli rekening,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

Baca Juga: PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Bos OJK: Tidak Ada Arahan Khusus ke PPATK

Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru

Rekening dormant umumnya didefinisikan sebagai rekening yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu, antara 3 hingga 6 bulan. Namun, menurut Dian, definisi tersebut bisa berbeda antar bank sesuai kebijakan internal masing-masing.

“Nah ini definisinya masing-masing, sehingga kita harus jelas apa yang dimaksud dengan dormant. Masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening dormant, OJK akan memperkuat pengawasan dan mengatur lebih lanjut pemanfaatan rekening pasif tersebut. OJK juga menyiapkan pedoman bagi industri perbankan dalam menangani praktik kejahatan finansial, seperti penipuan dan transaksi ilegal lainnya.

“Sekaligus upaya meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan nasabah untuk mengenali dan mencegah terjadinya kejahatan keuangan,” imbuhnya.

Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening

Selain itu, OJK memperkuat regulasi teknologi informasi di sektor perbankan guna menangkal kejahatan siber, serta meningkatkan respons pengawasan terhadap insiden digital.

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

“Perbankan harus meningkatkan mitigasi risiko atas potensi penyalahgunaan produk dan layanan, termasuk rekening dormant, untuk aktivitas ilegal, serta melakukan review berkala atas kecukupan kebijakan terkait pengelolaan rekening dormant tersebut,” tegasnya.

Dian menambahkan, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 17.000 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Pemblokiran dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dalam proses tersebut, OJK mewajibkan bank melakukan penyesuaian data rekening dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta menerapkan prosedur Enhanced Due Diligence(EDD) untuk mendeteksi, memverifikasi, dan menutup rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

本文地址:http://www.quickq-bm.com/html/082f199723.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

3 Mahasiswa UB Lolos Program AEF 2025 di Malaysia

奢侈品专业留学去哪个国家好?

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Pemotor Konvoi Bawa Bendera Khilafah di Cawang

电影导演专业世界十大排名大学推荐!

Istri dan Keluarga Panji Gumilang Segera Dipanggil Bareskrim: Dalami Penyelidikan TPPU Al Zaytun

Temui Pak Tito, Apkasi Laporkan Persiapan Munas V 2021 di Jakarta

Atap Tribun Penonton Formula E Jakarta Ambruk, Begini Penampakannya

HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada

友情链接