Tegas! Polri Bakal Bersikap Netral dalam Mengawal Pemilu 2024
JAKARTA,quickq download DISWAY.ID -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan jajarannya akan bersikap netral dalam mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilkada serentak 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.
“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi kepada wartawan, Senin 16 Januari 2023.
Adapun regulasi tersebut salah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan rinci yakni pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.
BACA JUGA:Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 16 Januari 2023, Jangan Heran Panas Banget Siang Ini
Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Bukan hanya itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Di antaranya aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan/ memesan/ menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar parpol, caleg dan paslon.
BACA JUGA:Kisah Tragis Tenaga Kesehatan di Semarang yang Dipecat usai Tuntut Insentif COVID-19
Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara/ narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
"Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala/ wakil kepala/caleg," tuturnya.
Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.
(责任编辑:休闲)
Jokowi Bertolak ke Filipina Saat HUT PDIP, Ganjar: Utamakan Kepentingan Negara
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain: Ini Patut Disyukuri
3 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Hari Ini 17 Mei 2024, Terjadi di Maluku dan NTT
Kenali Tanda Asam Urat Tinggi, Waspadai Gejalanya Sejak Dini
Di Luar Dugaan, Suara Prabowo
- Roy Suryo Juga Dilaporkan Oleh Cyber Indonesia Terkait Tudingan Gibran Pakai 3 Mikrofon
- Saat Trump Sibuk Larang Mahasiswa Asing Masuk Harvard, Indonesia Makin Mesra dengan Inggris
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- Mantap! Microsoft Investasi Rp 28 Triliun di Indonesia, Bantu Percepat Pembangunan Smart City di IKN
- Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- 5 Manfaat Kesehatan Bibimbap, Makanan Korea Bisa Untuk Diet
- DKI Jakarta Raih Penghargaan dari BNPB, Wakil Anies: Ini Hasil Kolaborasi Seluruh Warga Ibukota
-
Tagar Nazar Pemilu Masif, Sudirman Said: Masyarakat Optimis AMIN Menang Pilpres 2024
JAKARTA, DISWAY.ID--Co-captain Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN ...[详细]
-
Anies Ngotot Jual Saham Perusahaan Bir, DPRD Tolak Habi
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersikukuh ingin menjual saham di ...[详细]
-
Lebih Sehat Mana, BAB Jongkok atau Duduk?
Daftar Isi Kenapa harus jongkok? ...[详细]
-
Tidak Jadi Gelar Aksi di MK, TKN Beri Apresiasi Untuk Para Pendukung Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID--Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengapre ...[详细]
-
Gamblang! Ini 4 Kengerian Jika Pemilu 2024 Gagal Dilaksanakan, Kapolri: Perpecahan Anak Bangsa!
JAKARTA, DISWAY.ID --Ada 4 kengerian jika Pemilu 2024 gagal dilaksanakan, diungkap gamblang oleh Kap ...[详细]
-
Setelah Cetak Rekor Rp1,82 Miliar, Bitcoin Diprediksi Bakal Tergelincir!
Warta Ekonomi, Jakarta - Menjelang Juni 2025, Bitcoin (BTC) berada di titik kritis setelah mencetak ...[详细]
-
Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta kepada para pelaku usaha jastip (jas ...[详细]
-
Pesan Mendag Zulkifli Hasan Kepada Pelaku Jastip: Agar Taat Bayar Pajak
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta kepada para pelaku usaha jastip (jas ...[详细]
-
Siloam Hospitals (SILO) Targetkan Pembukaan 4 Rumah Sakit Baru di 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) meluncurkan peta jalan strateg ...[详细]
-
Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi meresmikan 5 ruas jalan di 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Lombok B ...[详细]
Grab Klarifikasi Soal Potongan 20 Persen: Bukan dari Total Bayar, tapi dari Tarif Dasar
Ini 7 Manfaat Menakjubkan Minum Teh Rosella Setiap Hari
- Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
- 6 Kebiasaan Sehari
- Panduan Mengunjungi Roma untuk Pemakaman Paus Fransiskus
- Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Sering Makan Makanan Pedas?
- TKN Fanta Prabowo
- Mengenal Pneumonia Bilateral, Diidap Paus Fransiskus Sebelum Meninggal
- Jalin Hubungan dengan Korbannya, Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Sudah Beristri