Tok! Imam Nahrawi Tetap Tersangka Korupsi
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap KPK, Selasa (12/11). Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa KPK tidak ada kesalahan dalam menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK ini telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim.
Baca Juga: Periksa Istri Imam Nahrawi, Apa yang Dikorek KPK?
Baca Juga: Zainudin Amali Menteri yang Pernah Terseret Kasus Korupsi Bicara Kasus Imam Nahrawi
Diketahui, sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.
相关推荐
- 日本室内设计留学院校该如何选择?
- Erick Thohir dan Heru Budi Hartono Bersinergi, Tingkatkan Pelayanan dan Fasilitas Publik di Jakarta
- Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Dirut Waskita Karya Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba
- 出国留学建筑学专业大学排名汇总!
- Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- 17 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan Atasi Kebakaran Rumah di Menteng
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota