Besok Gelar RUPS, Semen Indonesia (SMGR) Mau Minta Restu Jalankan Kegiatan Usaha Baru
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) berencana memperluas cakupan bisnisnya. Tak hanya fokus pada semen, perusahaan kini berencana menggarap tiga lini usaha baru yang sebenarnya sudah tercantum dalam anggaran dasarnya, namun belum pernah dijalankan secara aktif.
Lini usaha tersebut mencakup tiga klasifikasi bidang usaha, yaitu KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa), yang mencakup pengembangan rumah atau kawasan perumahan; KBLI 46633 (Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin dan Sejenisnya), di mana SMGR akan memasarkan produk Bata Interlok Presisi (BIP), hingga KBLI 23953 (Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi), yaitu aktivitas produksi BIP itu sendiri.
"Dengan telah tercantumnya kegiatan usaha yang baru akan dijalankan oleh Perseroan dalam anggaran dasar Perseroan, maka Perubahan Kegiatan Usaha ini tidak mengakibatkan adanya perubahan anggaran dasar Perseroan," ungkap manajemen SMGR, dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (22/5).
Baca Juga: Anjlok 90 Persen, Laba Bersih Semen Indonesia (SMGR) Tersisa Rp42,58 Miliar
Rencana ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang akan digelar pada 23 Mei 2025. Rencana kegiatan usaha baru ini dilakukan untuk mendukung peluncuran produk inovatif BIP sebagai solusi konstruksi dinding rumah tapak.
Dengan terjun langsung ke pasar perumahan dan material pendukungnya, SMGR berharap dapat mendorong efisiensi rantai pasok dan memperluas distribusi produk ke berbagai daerah.
Tak hanya dari sisi pasar, manajemen juga mengungkapkan potensi kontribusi pendapatan dari lini bisnis baru ini. "Untuk BIP berkontribusi sebesar Rp42,4 miliar pada tahun pertama (Q4 2025) sementara untuk developer baru berkontribusi pada tahun 2027 sebesar Rp70,10 miliar," jelas manajemen.
Baca Juga: Siapkan Dana Rp300 Miliar, SMGR Mau Buyback Saham untuk Jaga Kepercayaan Investor
Demi menunjang pengembangan bisnis baru ini, SMGR telah menyiapkan sumber daya manusia yang memadai, termasuk tenaga ahli dari internal maupun dari anak usaha seperti PT Semen Padang.
"Perseroan tidak memerlukan tenaga kerja ahli dengan sertifikasi tertentu mengingat kegiatan usaha baru yang akan dijalankan tidak mensyaratkan pemenuhan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperlukan proses perekrutan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha tersebut," kata manajemen.
相关推荐
- 4 Jaksa Lolos Seleksi Capim KPK, Prasetyo Jamin Semuanya Orang Beres
- Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- Pakar Perjalanan Dunia Kapok Kunjungi Bali: Macetnya Tak Masuk Akal
- Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- 视觉传达专业出国留学怎么样?
- Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi
- Puan Minta Pemerintah Jamin Keselamatan WNI yang Terdampak Konflik India
- Kongres PDIP Batal Juni? Utut: Tanya Saja ke Bu Mega