时间:2025-06-10 11:15:49 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 mili quickq官网入口网页版
PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp679 miliar akibat pemindahan dana ke rekening orang lain.
Ketua tim kuasa hukum Global Medcom Halomoan Purba mengatakan selain memindahkan dana nasabah tanpa persetujuan BNI juga melakukan beberapa tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Baca Juga: Kemenpakrekraf-Pemprov DKI Gandeng BNI dan Startup Perkuat Digitalisasi Setu Babakan
"Memblokir rekening sepihak, mengubah tipe rekening, memindahbukukan uang, membocorkan dana nasabah ke pihak lain, dan pemalsuan dokumen," ujar Halomoan saat ditemui di kawasan pengadilan negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).
Halomoan mengatakan gugatan tersebut telah tercatat pada pengadilan negeri jakarta pusat dengan nomor No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst.
Adapun kronologi daripada perkara tersebut dimulai sejak 21 Mei 2014 Global Medcom membuka rekening tipe Giro Hit Bunga BB Perusahaan dan pada tanggal 1 Desember 2014 perusahaan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT RPS dengan nomor No. 200/PKS/IX/2014.
Anggota tim kuasa hukum Global Medcom Riki Rikardo menjelaskan pada 25 September 2014 perusahaan menandatangani kontrak jual beli dengan instansi pemerintah akan suatu proyek, kemudian pada 3 Februari 2016 menerima pembayaran dari pekerjaan tersebut ke rekening perusahaan senilai Rp24.662.390.997.
"Pada tanggal 3 Februari 2016 Global Medcom masih dapat menarik cheque sebesar Rp2 Miliar, namun pada tanggal 11 Februari 2016 perusahaan tidak dapat mencairkan cheque sebesar Rp7 miliar akibat BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016," ujar Rikardo.
Baca Juga: Dukung UMKM, BRI Hadirkan Pesta Rakyat Simpedes 2022
Lanjutnya, pada 11 Februari 2016 BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening PT RPS sebesar Rp24.662.390.997. Kemudian pada 12 Februari 2016 BNI kembali membuka blokir atar rekening Global Medcom.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Update Terbaru Kasus Gibran dan Kaesang, Omongan Ketua KPK Tegas: Suka Atau Tidak!2025-06-10 11:15
Investasi Energi Terbarukan di Indonesia Jadi Sorotan, Ini Pesan Ketum Kadin2025-06-10 11:03
Eks Manajer Hotel Sarankan Tamu Tak Pakai Sampo Isi Ulang dari Hotel2025-06-10 10:53
10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang2025-06-10 10:39
Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo2025-06-10 10:35
10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos2025-06-10 10:03
Di Tengah Pandemi Corona Ada Wacana Puasa Diganti Fidyah, Gus Miftah Teriak...2025-06-10 09:55
Polisi Batal Pemeriksa Sekjen PSSI, Ini Jadwal Berikutnya2025-06-10 09:27
KPK Serahkan 84 Bukti untuk Tetap Usut Kasus Helikopter AW2025-06-10 09:15
Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan2025-06-10 08:31
Dapat Info Penampungan CPMI Diduga Ilegal, Kepala BP2MI Langsung Grebek2025-06-10 10:57
2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang2025-06-10 10:24
Corona Gerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta2025-06-10 10:14
Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada2025-06-10 10:13
Kominfo: Implementasi ASO Jabodetabek Resmi Diundur2025-06-10 10:13
2 Pekan Anies PSBB, Pasien Positif Corona di Jakarta Hampir 4.000 Orang2025-06-10 09:38
Pemerintah Batalkan Diskon Listrik 50%, Bahlil: Tanya Kepada yang Mengumumkan2025-06-10 09:34
18 Pasien Corona di RS Darurat Boleh Pulang2025-06-10 09:33
Gak Hanya Asbun, Mendag Diminta Buka2025-06-10 09:26
Wamen PPPA Ungkap Eksploitasi Seksual Anak Kejahatan Lintas Batas2025-06-10 08:59