Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya

Ketua Umum DPP Partai Dmeokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digugat oleh bekas empat kadernya yang juga anggota fraksi PDIP DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara
Empat kader PDIP selaku penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balige Sumatera Utara pada 14 September 2021 lalu dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Baca Juga: Ngotot Interpelasi Formula E Anies, Anak Buah Megawati Malah Terjebak Permainan, Duh...
Sedangkan pihak tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat PDIP Cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah Partai PDIP; DPD PDIP Sumut Cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Kabupaten Samosir Cs Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir.
Pihak penggugat melayangkan gugatan karena telah dipecat sebagai kader PDIP dan anggota fraksi PDIP Kabupaten Samosir tanpa melalui mekanisme yang sah. Penggugat meminta pengadilan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.
"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (DPP PDIP) dan Tergugat II (Mahkamah Partai PDIP) yang telah merugikan terhadap penggugat.
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021; Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021; Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Selanjutnya, memerintahkan kepada para Tergugat untuk mencabut surat keputusan pemecatan.
"Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019 – 2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," tulis petitum tersebut
"Menghukum Para Tergugat secara bersama – sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada Para Penggugat sebesar Rp.40.720.000.000,- (Empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," sambungnya
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关文章
IHSG Sesi Siang Merosot 0,16% ke 7.210, Saham PGAS, INDF dan BBTN Top Losers LQ45
Warta Ekonomi, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih lesu pada penutupan sesi pertama,2025-06-13- 插画是一种视觉表达艺术形式,其涉及的范围很广,并且在现代设计中占有特定的地位。在近几年中,插画专业深受艺术留学生的欢迎,同时也是艺术留学的热门选择之一。对于准备去国外学习插画的艺术学子来说,艺术留学作2025-06-13
3 Cara Cegah Gatal bagi Lansia akibat Cuaca Panas saat Ibadah Haji
Daftar Isi 1. Jangan malas pakai sunscreen dan pelembap2025-06-13- 视觉传达专业要求学生能够运用专业设计的方法技能,独立从事包装、广告、平面设计等工作,具有一定的艺术修养和审美能力。它的广泛应用就决定了这个专业的火热程度,视觉传达留学也倍受艺术留学生的追捧。那么视觉传2025-06-13
Cara Ajukan Sanggah PPPK 2024 Tahap 1, Kesempatan untuk Pelamar yang Tidak Lolos!
JAKARTA, DISWAY.ID- Masa sanggah untuk hasil administrasi pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Pe2025-06-13- JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) akan melakukan musyawarah kerja nasio2025-06-13
最新评论