Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?
Masih banyak orang bertanya-tanya soal hukum muntah tidak disengaja saat puasa. Lantas, jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa?
Umat Islam di seluruh dunia kini tengah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh. Puasa mengharuskan seorang Muslim menahan diri dari rasa lapar, haus, dan hawa nafsu sejak matahari terbit hingga tenggelam.
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, jika muntah tidak disengaja, apakah membatalkan puasa?
Mengutip NU Online, hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i. Dijelaskan bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, puasa tidak akan batal bagi orang-orang yang tiba-tiba merasa mual lalu muntah.
"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qada [puasa]. Tetapi, siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qada [puasa]."
Lihat Juga :![]() |
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa orang yang tak sengaja muntah bisa melanjutkan puasanya.
Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang merasa mual dan tak sampai muntah. Pasalnya, cairan sisa makanan berhenti di pangkal tenggorokan dan tidak membuat puasa batal.
Demikian penjelasan mengenai jika muntah tidak disengaja apakah membatalkan puasa atau tidak.
(asr/asr)相关推荐
- FOTO: 'Empu Jamu' Mooryati Soedibyo Telah Berpulang
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Pak Jokowi, Jangan Lupa Utang Mata Novel Baswedan, Segera Lunasi!
- Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES