Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
相关文章:
- Resep Brownies Kukus yang Mudah Diikuti di Rumah oleh Pemula
- Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024
- Polisi Selidiki Motif Tersangka Penganiaya Anak Politisi PDIP di Tol Pakai Plat RFH
- Ayah Seharusnya Jadi Pembuat Aturan untuk Anak
- 457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- Rogoh Rp10 Miliar Demi Bisa Pulang, Djoko Tjandra: Uang Saya Kan Banyak
- Daftar Potongan Vonis 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
- Selama Juni
- INFOGRAFIS: Lada 'King of Spice' yang Hangat
- Viral Kelakuan Turis Rusak Properti Hotel di Bali, Bikin Kesal Netizen
相关推荐:
- FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani
- Terkuak! Anggota DPRD Tangsel yang Pukul Wasit Saat Turnamen Sepakbola Kader Gerindra
- GAPURA Berharap ke Dirjen Bea Cukai yang Baru Lindungi IHT
- Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
- Kenapa Kita Mudah Sakit saat Musim Pancaroba?
- Lebih Ramah Lingkungan, Shell Indonesia Luncurkan Shell Silk Alkane untuk Industri Kosmetik
- Amankan Teluk Jakarta, Ditpolair Baharkam Polri BKO Polda Metro Jaya Gelar Giat Patroli PAM Hotspot
- Keren! Indonesia Pecahkan Rekor Dunia, Pagelaran Angklung Terbesar Sepanjang Masa
- FOTO: Warga Irak Bertualang dan Mencari Ketenangan di Gurun Samawa
- Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta
- FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani
- Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- Tumbler Kekinian Bikin Orang Banyak Minum, Bisa Overhidrasi?
- Mayapada dan Kalbe Farma Wujudkan Ekosistem Layanan Kanker Terpadu
- Donald Trump Rilis Sneaker Emas Limited Edition, Sold Out dalam 2 Jam
- Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak
- PDIP Ngegas! Minta Pemerintah Tak Buru
- Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
- FOTO: Pasar Burung Pramuka yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
- Tunggu Restu, Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Bakal Stock Split 1:10