Waduh, Waduh, Ada Kode B1 dalam Kasus Suap Rommy
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengkonfirmasi kode B1 kepada mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Desember 2019. Sebelumnya dalam persidangan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy, mengungkapkan ada kode khusus terkait nama Lukman Hakim ketika dirinya berkomunikasi dengan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kendati begitu, Lukman berkelit tidak mengetahui kode tersebut. "Saya tidak tahu," kata Lukman saat bersaksi untuk terdakwa Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Apakah Banteng 1?" tanya Jaksa Wawan lagi.
Baca Juga: Rutan KPK Sempit, Rommy Minta Pindah ke Cipinang
"Tidak tahu," jawab Lukman. "Kalau ketum? tanya Jaksa Wawan.
"Saya tahu ketua umum tergantung konteks. Kalau di partai ketua umum," kata Lukman.
Pada perkara ini, Jaksa mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menerima suap senilai total Rp416,4 Juta terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin senilai Rp325 Juta dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi senilai Rp91,4 Juta.
Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, Jaksa menyebut Rommy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Bahkan KPK telah menyita sejumlah uang dari laci meja kerja Menag Lukman saat itu.
相关推荐
- 电影艺术留学多少钱?各国留学费用一览
- Kepala Bappenas Beberkan Fokus Pembangunan Tahap 2 IKN, Sekolah dan Mal Jadi Prioritas
- WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Gaduh Penarikan Penyidik PAW, BW Curiga: Polri atau Firli yang Bohong?
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
- Resmikan Kampung Susun Produktif, Anies: Janji yang Diungkapkan, Hari Ini Dituntaskan
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September