Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono dituntut hukuman penjara 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor.
Baca Juga: Ditanya Wartawan, Jokdri Cuma Bisa Diam
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam lanjutan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun dan enam bulan," ujar JPU Agung Feri P Ekawirya.
Dalam tuntutannya Joko Driyono telah melanggar pasal 235 jo pasal 233 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.
Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan perbuatan terdakwa dianggap telah menghambat kinerja Satgas Mafia Bola.
相关文章
DPR Tetapkan 4 Revisi RUU Sebagai Usul Inisiatif
JAKARTA, DISWAY.ID--DPR RI mengesahkan 4 Rancangan Undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR sa2025-06-13Megawati Melongo Dengar Isu Rencana Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID --Ketua umum partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melongo dengar isu pasa2025-06-13Usai Berikan Hasil Rapimnas ke Jokowi, SAMAWI Datangi Rumah Prabowo Subianto
JAKARTA, DISWAY.ID -Solidaritas Ulama Muda Jokowi (SAMAWI) baru saja memberikan hasil rapat pimpinan2025-06-13Oknum Paspampres Tersangka Penganiayaan Imam Masykur Disebut Telah 14 Kali Beraksi
JAKARTA, DISWAY.ID--Oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan rekannya yang merupak2025-06-13Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
JAKARTA, DISWAY.ID --Bareskrim Polri menjaring calon anggota legislatif (caleg) terpilih Dewan Perwa2025-06-13Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- United Airlines mengenakan denda sebesar US$20 ribu atau setara Rp320 juta2025-06-13
最新评论