Bukan Tersangka, Prabowo Dipolisikan Ternyata Soal Ini
Capres Prabowo Subianto tengah dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana.
Prabowo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi, namun statusnya sebagai terlapor. Surat itu tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
Baca Juga: Bukan, Bukan, Prabowo Bukan Tersangka, Jelas BPN
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP, Selasa (21/5/2019).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan jika sang Ketum Gerindra tersebut dilaporkan atas tuduhan makar. Sementara SPDP terhadap Eggi yang memuat nama Prabowo sebagai terlapor itu diterima di Hambalang, Bogor, dini hari tadi.
"Jam 2 dikirim ke Hambalang," kata Dasco.
Dasco menegaskan Prabowo bukanlah tersangka kasus makar. Surat SPDP itu untuk Eggi Sudjana. "Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Pak Eggy Sudjana. Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," jelasnya.
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," sambungnya.
下一篇:FOTO: Nasib Koin
相关文章:
- Bolehkah Makan dan Minum Setelah Imsak?
- Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- Perang Israel
- Nyaris 5 Ribu Personel Gabungan Amankan Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 di KPU
- Jodoh dalam Islam, Sudah Ditetapkan atau Harus Diusahakan?
- Asyik! Jalur Tol Jakarta
- Kapolri Prediksi Kekuatan KKB Papua Hanya 50 Orang
- Anies Klaim Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 di Pra TPS
- FOTO: Anak Harimau Sumatra Lahir di Kebun Binatang Roma
- TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim
相关推荐:
- Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- Status Ibu Kota Lepas, Jakarta Menuju Kota Bisnis Berkelas
- KPK Bantah Pernyataan Prabowo Soal Korupsi di Indonesia
- FOTO: Kucing
- Ide 'Me Time' untuk Ibu, Tak Perlu Merasa Bersalah Bun!
- Golkar Jakarta Minta Tim Gubernur Anies Dikuliti
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- 3 Cara Menangkal Ciong di Tahun Naga Kayu, Warna Merah Adalah Kunci
- Saksi Akui Pernah Bertemu Nyonya Ghaby
- Apakah Kopi Aman Diminum Setiap Hari?
- Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
- Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
- VIDEO: Melepas Pohon Sakura Ikonis AS, 'Stumpy' untuk Terakhir Kali
- Penyelamatan Pilot Susi Air Utamakan Dialog
- Heru Budi: Pemprov DKI Jakarta Siap Dukung ASEAN 2023
- Kota 'Hidden Gem' Portugal Jadi Destinasi Anyar Eropa Layak Kunjung
- Putusan MK: Pemerintah Harus Gratiskan SD
- 5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres
- Makin Informatif, Badan Geologi Terbitkan 30 Peta Geologi Indonesia