Efisiensi Anggaran Jadi Alasan KPK Belum Angkut 11 Mobil Mewah Sitaan dari Ketua PP
JAKARTA,quickq加速器官网js7 DISWAY.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyita 11 mobil mewah dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjoesoemarno.
Namun, aset tersebut tidak langsung dibawa, melainkan dipinjampakaikan kembali ke Japto.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itu dilakukan karena adanya efisiensi.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Inpres Tahun 2025 tentan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Penyidik KPK
"Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, apabila dilakukan penyitaan mobil, itu memerlukan perawatan. Apalagi yang disita dari rumah Japto adalah mobil-mobil mewah.
"Ganti olinya saja kan berapa puluh jutaan (rupiah)," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Bukan Politisasi Kekuasaan
Lebih lanjut, Asep mengatakan, nantinnya KPK akan membawa sebagian dari mobil Japto yang disita, sehingga, Japto tidak dititipkan seluruh mobil yang telah disita.
"Kita tetap beberapa mobil akan kita ambil sebagai bagian dari kita melaksanakannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa 11 mobil yang disita dari rumah Japto dipinjampakaikan kembali.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
Japto diwajibkan menjaga keutuhan mobil-mobil tersebut seperti pada saat dilakukan penyitaan.
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Komisi II DPR RI akan Percepat Revisi UU ASN, Presiden Bisa Copot Pejabat Eselon
- 建筑作品集辅导机构哪个好?
- Ekspansi Bisnis, BLUE Tembus Pasar Industri Tinta
- 出国留学艺术作品集需要具备这几点!
- Ini Keutamaan Membaca Al
- Berkas Perkara Kasus Penipuan Si Kembar Siap Disidangkan
- 出国建筑留学费用情况汇总!
- Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum