Karaoke Masterpiece di Mangga Besar Terancam Denda Rp25 Juta
Dinas Pariwisata DKI Jakarta memergoki pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I yang dilakukan tempat hiburan Karaoke dan Bar Masterpiece di kawasan Mangga Besar.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya memergoki pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha milik musisi Ahmad Dhani tersebut pada Jumat (7/8) malam dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Curhat Prabowo: Pakai Semangat Rawe-Rawe, Lihat Sekarang Gerindra
"Kami datang Jumat (7/8) malam sekitar pukul 21.00 WIB, di pintu depan sepi namun dijaga security. Ketika kami berhasil masuk, kami temukan ada satu lantai yang beroperasi dengan sekitar lima orang di dalam satu ruangan. Langsung kami buat BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Minggu,
Pihak manajemen, kata Bambang, mengaku dari dua lantai yang mereka miliki, mereka hanya mengoperasikan satu lantai dalam satu pekan terakhir, dan itupun hanya pada pelanggan yang mengenal "orang dalam".
"Ngakunya baru buka seminggu, pelanggannya order ke orang dalam. Tapi ketika kami mintai keterangan ke petugas keamanan di gedung sebelah, mereka mengatakan tempat tersebut sudah buka sebulan," ucap Bambang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
相关推荐
- Dua Direktur Diperiksa KPK
- Kurir Paket Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran di Cilandak, Wajah Terbakar Diduga Disiram Air Keras
- Kadin Dorong Percepatan Program Gizi Nasional: Sinergi Lintas Sektoral Jadi Kunci
- Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes
- Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
- Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- Kabar Baik Nih untuk Dosen, Mendiktisaintek Sebut Tukin Disetujui Kemenkeu
- Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar