Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

JAKARTA,quickq官网苹果下载 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
- 1
- 2
- »
相关文章
Gerindra Respons Isu Jokowi Tolak PDIP Gabung Kabinet Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi isu Presiden Joko Wid2025-06-12Jika Rutin Dikonsumsi, 5 Ikan Super Ini Bisa Bikin Kamu Panjang Umur
Daftar Isi Ikan yang bikin panjang umur2025-06-12Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan terbaru kepada Menteri Pendidikan2025-06-12Saran Psikiater saat Menghadapi Orang dengan Suicidal Thought
Jakarta, CNN Indonesia-- Tak perlu panik saat ada teman atau orang terdekat mengaku punya pikiran un2025-06-12Wagub DKI Sebut Izin Keramaian Ada di Kepolisian
Warta Ekonomi, Jakarta - Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya tidak pernah mengelua2025-06-1225 Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum OJK PCS 8 dan Jawabannya, Latihan Ujian Peserta!
JAKARTA, DISWAY.ID- Berikut adalah contoh soal tes kemampuan umum OJK PCS 8 lengkap dengan kunci jaw2025-06-12
最新评论