KPK 'Keruk' Harta Setnov Rp862 Juta, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp862 juta dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan uang yang disita dari Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP merupakan bagian dari cicilan uang pengganti.
"Tim Jaksa Eksekusi Unit Kerja Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) KPK telah melakukan pemindahbukuan kembali uang di tabungan Setya Novanto sebesar Rp862 juta," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Saat ini KPK masih menunggu pelunasan dari Novanto. Selain itu, KPK juga menunggu hasil penjualan rumah yang sempat disampaikan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Novanto dinyatakan bersalah melakukan korupsi dari proyek e-KTP dan divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun.
Dalam perkembangannya, Novanto sudah melunasi denda Rp500 juta. Sedangkan terkait pembayaran uang pengganti, Novanto pernah menitipkan Rp5 miliar ke KPK, kemudian mencicil 100 ribu dolar Amerika Serikat, dan ditambah penyitaan KPK pada rekeningnya senilai Rp1.116.624.197. Namun pembayaran itu belum cukup melunasi hukuman uang penggantinya.
相关推荐
- 7.527 Penumpang Tercatat di Terminal Tipe A Mangkang, Menhub Dudy Dukung Optimalisasi
- Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- Penumpang di Korsel Dilarang Simpan Powerbank di Rak Kabin Pesawat
- Besok Ganjil
- Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji
- Deretan Negara yang Mudah Berikan Kewarganegaraan, Ada Turki
- Menko PMK: Adaptasi dan Pembelajaran Sepanjang Hayat Jadi Kunci Hadapi Dunia yang Cepat Berubah
- Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi