Tidak Semua Kredit Macet UMKM Dapat Penghapusan Utang, Menteri UMKM ungkap Kriterianya
JAKARTA,quickq软件下载ios DISWAY.ID--Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman turut menyampaikan apresiasinya kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas keputusannya untuk menghapus utang para petani, nelayan, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lewat penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya, pada Selasa 5 November 2024 kemarin.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan Aturan Penghapusan Utang UMKM, Ekonom Berikan Respon Positif
BACA JUGA:Prabowo Hapus Utang Macet Petani-Nelayan UMKM, Tegaskan Keberpihakan Pemerintah
Dalam keterangannya, Menteri Maman menyebutkan bahwa tindakan penghapusan utang ini adalah simbol keberpihakan Pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Kalau tadi ditanyakan, banknya di mana, yang notabene adalah nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bank Himbara," ujar Menteri Maman dalam keterangan resminya pada Rabu 6 November 2024.
Kendati begitu, Menteri Maman juga menambahkan bahwa penghapusan utang ini memiliki kriteria-nya sendiri.
BACA JUGA:Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
BACA JUGA:Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Kadin: Ide Yang Sangat Baik
Dirinya menyebutkan, penghapusan utang ini memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan. Seperti misalnya bencana alam dan COVID-19.
Kriteria lainnya adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo, sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
Dengan kata lain, pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang.
BACA JUGA:Daftar Hutang Sritex Hingga Dinyatakan Pailit
BACA JUGA:Terungkap! Agus Salim Gunakan Uang Donasi untuk Bayar Utang Keluarga Nyaris 100 Juta Rupiah
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
- Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
- PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- 7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula
- IIMS Surabaya Akan Berlangsung Akhir Bulan Mei
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- Cari Pendamping Anies Baswedan di Pilkada DKI, PKS: Masih Komunikasi Dengan Parpol
- Bertemu dengan CEO Microsoft, Jokowi Tawarkan Pembangunan Pusat Riset di IKN atau Bali
- Terkuak! Ini 5 Identitas Anggota KKB Pelaku Pembakaran Sekolah di Pegunungan Bintang Papua
- Apa Itu Dobby Syndrome dan Cara Mengatasinya
- Polwan Mojokerto Diduga Bakar Suaminya yang Sama
- FOTO: Mencicipi Burger 'Trump' di Texas
- Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Alexander Marwata Ogah Kasih Tanggapan
- Kripto Makin Merakyat, Indonesia No.2 Dunia dalam Pertumbuhan Penggunaan Aplikasi
- Tak Perlu Dihindari, 5 Minuman Manis Alami Ini Cocok untuk Diet
- IIMS Surabaya Akan Berlangsung Akhir Bulan Mei
- Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
- FOTO: Kafe Difabis, Ruang Inklusif bagi Pekerja Difabel di Jakarta
- Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi