Moeldoko: Tapera Bukan untuk Biayai IKN hingga Makan Gratis
JAKARTA,quickq官网最新 DISWAY.ID--Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko memastikan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan upaya pemerintah untuk menggalang dana membiayai program makan siang gratis.
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis," kata Moeldoko saat ditemui di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
BACA JUGA:Moeldoko: Tapera Bukan Potong Gaji Atau Iuran Tapi Tabungan
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Komite Tapera Dibentuk, Diketuai Kementerian PUPR
Apalagi, kata Moeldoko, untuk membiayai Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Apalagi untuk IKN. Semuanya sudah IKN sudah ada anggarannya. Tadi sudah dijelaskan," ucap eks Panglima TNI itu.
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ia pun menjamin uang Tapera akan aman tanpa dikorupsi. Sebab, lanjut dia, pemerintah akan membentuk komite tapera guna mencegah terjadinya korupsi.
BACA JUGA:Moeldoko Jelaskan Dasar Program Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
BACA JUGA:Tolak Iuran Wajib Tapera, Bos APINDO: Beban Pungutan yang Ditanggung Pengusaha sudah Besar
Moeldoko mengatakan hal itu dilakukan usai pemerintah berkaca dari sejumlah lembaga asuransi pemerintah yang terkena kasus korupsi, termasuk PT Asabri (Persero).
"Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan. Pengawasan salah satunya melalui Komite Tapera yang akan melakukan pengawasan Tapera, ketuanya adalah menteri PUPR, dengan anggota Menkeu, Menaker, komisioner OJK, dan profesional," kata Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko berharap dengan adanya pengawasan seperti itu, maka bisa bersifat transparan.
"Nah ini dengan dibentuknya komite ini saya yakin nanti akan pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK," tuturnya.
(责任编辑:探索)
- ·Viral Buat 'Chatting', PAP Itu Apa Sih?
- ·Maskapai Ini 'Blacklist' Dua Penumpang yang Terlibat Insiden Xenofobia
- ·BEI Pantau Ketat Pergerakan Saham PACK, Investor Diminta Hati
- ·GWM Tuduh BYD Pemeras Pemasok
- ·7 Penyebab Wajah Terlihat Tua Meski Usia Masih 20
- ·Ramuan Ini Ampuh Usir Cacing di Kamar Mandi
- ·Anies Tunjuk Napi Jadi Bos TransJakarta, Gak Salah Tuh?
- ·Cara Pesan Tiket Kereta Api Online Jelang Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
- ·4 Sayuran yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- ·Besok Gelar RUPS, Mitra Investindo (MITI) Mau Minta Izin Private Placement 354,07 Juta Saham
- ·MUI Soal Toleransi dalam Fatwa Salam Lintas Agama: Sunnah
- ·Respons Budi Gunawan saat Prabowo Beri Dukungan untuk Ahmad Luthfi
- ·Mensos Gus Ipul Soroti Kemungkinan Ketergantungan Bansos, Ekonom Ungkap Penyebabnya
- ·Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan
- ·Konjen RI Ingatkan Jamaah Jangan Coba
- ·Ombudsman RI Desak Pemerintah Percepat Penyelamatan Sritex, Ungkap Bahan Baku Hampir Menipis
- ·Sinergi dengan Pers, Dadang Supriatna Raih Penghargaan Lontar Award
- ·Siapapun yang Jadi, Pendamping Anies Harus Kuat Dibully
- ·KAI Ubah Pola Operasional Sejumlah Perjalanan Kereta Api Per 1 Juli 2024
- ·Java Jazz Festival Ruang Kolaborasi Dorong Ekonomi Kreatif