Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

JAKARTA,quickq官网入口下载 知乎 DISWAY.ID- Memasang atau mengibarkan bendera Merah Putih tidak bisa sembarangan.
Hal tersebut dikarenakan bendera Merah Putih termasuk simbol dari negara.
Maka dari itu, bendera Merah Putih patut dijaga dan dihormati, termasuk saat pemakaiannya.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-79 RI, Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Luar dan Dalam Ruangan
Pemerintah pun juga sudah mengatur secara tegas terkait larangan pada bendera Merah Putih yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, apabila terbukti melakukan hal yang dilarang terhadap bendera Merah Putih ini dapat dikenai denda hingga ancaman hukuman pidana.
Lalu, apa saja larangan pada pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih? Seperti apa hukuman yang akan didapatkan jika terbukti melanggar? Simak ulasannya di bawah ini.
5 Larangan Pada Bendera Merah Putih
Ada sejumlah hal yang tak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
BACA JUGA:HUT ke-79 RI Digelar di IKN, Lapangan Upacara Hingga Ruang Bendera Pusaka Sudah Rampung
Di mana, masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan dari bendera Merah Putih, menggunakan bendera tak pada tempatnya serta menambahi yang tak perlu.
Ada lima poin larangan yang diatur dalam Pasal 24, di antaranya:
- Merusak, merobek, menginjak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
Hukuman yang Terbukti Melanggar
- 1
- 2
- »
相关文章
Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengumumkan rencana penerbi2025-06-13Mengenal Tradisi Yu Sheng, Salad Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
Jakarta, CNN Indonesia-- Di antara berbagai tradisi kuliner Tahun Baru Imlek, Yu Sheng mungkin yang2025-06-13- Jakarta, CNN Indonesia-- Taman Yuyuan Shanghai di China diterangi lampion warna-w2025-06-13
Viral Penumpukan Antrean di Loket Masuk Bromo, TNBTS Beri Klarifikasi
Jakarta, CNN Indonesia-- Unggahan video pada Selasa (28/1) yang menunjukkan penumpukan antrean pengu2025-06-13Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
Warta Ekonomi, Jakarta - Sejumlah organisasi kepemudaan di Papua seperti GP Ansor, GAMKI Papua, Pemu2025-06-13Pasar Modal Indonesia Jadi incaran Investor Asing, IHSG Jadi yang Paling Perkasa di Kawasan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pasar modal Indonesia mencatatkan performa impresif sepanjang Mei 2025 di t2025-06-13
最新评论