Yusril Ihza Menduga Pengadilan Tinggi Tak Akan Mengabulkan Putusan PN Jakarta Pusat

JAKARTA,quickq是什么软件安全吗 DISWAY.ID -Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menduga Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu.
Hal itu diungkapkannya saat acara diskusi bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan PN Jakpus' di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
"Dugaan saya, kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi," ujar Yusril Ihza Mahendra.
BACA JUGA:Pengadilan Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 dan Bayar Rp 500 Juta, Partai Prima Menang Gugatan
Sebagaimana diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang dilayangkan oleh Partai Rakya, Adil, dan Makmur (PRIMA) ini tidak hanya memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu, tapi juga meminta KPU untuk melakukan tahapan ulang.
Oleh sebab itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebutkan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).
Namun, tambah Yusril, putusan serta merta ini dapat dieksekusi langsung dengan syarat adanya persetujuan dari Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
"Dalam prosedur putisan serta merta itu baru bisa dijalankan oleh pengadilan apabila mendapatkan persetujuan atau penetapan dari ketua Pengadilan Tinggi," kata Yusril.
"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak dijalankan," tambahnya.
Di sisi lain, Yusril menyebutkan langkah yang dilakukan oleh KPU untuk ajukan banding merupakan tindakan yang tepat.
BACA JUGA:Pemilu Ditunda jadi 2025? SBY: 'Ada yang Aneh di Negeri Ini, Keluar dari Akal Sehat'
Namun, dia mengatakan bahwa KPU harus tetap berhati-hati mengingat putusan yang diberikan Majelis Hakim, yakni putusan serta merta yang berarti semua amar putusan harus dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
"Apa yang dilakukan oleh KPU sekarang sudah benar, artinya dalam waktu 14 hari menyatakan banding dan kemudian menyerahkan memori bandingnya sebelum waktu berakhir," kata Yusril.
- 1
- 2
- »
相关文章
Pembentukan Satgas 53 Dipuji, Bukti Jaksa Agung Tegas
Warta Ekonomi, Jakarta - Langkah cepat dan tegas Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas (Satgas) 53 da2025-06-11Makanan Manis Seperti Apa yang 'Dilarang' buat Buka Puasa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika berbuka puasa, seseorang cenderung mencari dan menginginkan makanan2025-06-11Cerita Miris Keluarga Korban TPPO Jual Ginjal
JAKARTA, DISWAY.ID -Keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal menangis saat2025-06-11Doa Qunut Witir Sholat Tarawih di Separuh Terakhir Ramadhan
Jakarta, CNN Indonesia-- Doaqunut witir saat sholat tarawihbisa dibaca pada malam-malam jelang akhir2025-06-11Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2023
JAKARTA, DISWAY.ID--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan prediksi pemudik lebaran tahun2025-06-11Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Berhasil Dilakukan di AS
Jakarta, CNN Indonesia-- Transplantasi ginjalbabi ke manusia di AS (Amerika Serikat) berhasil dilaku2025-06-11
最新评论