Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关文章
Sanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Eropa mengumumkan proposal paket sanksi terbaru terhadap Rusia. Kali2025-06-11Beredar Video Tim Pemenangan Pramono
JAKARTA, DISWAY.ID- Beredarnya video tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno diduga ditangkap dalam2025-06-11Catat! Ini Ketegori Guru yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Dibuka Mulai 17 November
JAKARTA, DISWAY.ID --Sebentar lagi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022025-06-11- 说起艺术,我们更多的还是会联想到国外优秀的作品和大师。比起国内,国外的艺术水平更加专业,尤其是教育水平方面。所以对于很多学习美术等艺术专业的学生而言如果想要获得更高层次的深造,留学海外成为了一个不错的2025-06-11
Surya Toto Jadwalkan Pembagian Sisa Dividen Tunai Rp123,84 Miliar, Cair Awal Juni
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO) bersiap membagikan dividen tunai untuk t2025-06-11Wall Street Bergerak Variatif, Investor Soroti Turunnya Imbal Hasil Treasury di AS
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Amerika Serikat (Wall Street) menutup perdagangan dengan pergerakan t2025-06-11
最新评论