Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim

JAKARTA,quickq充值中心 DISWAY.ID- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membeberkan alasan pemberian sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantungi izin resmi.
Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah tegas atas pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Ini Sanksi Untuk Lucky Hakim, Wajib Magang 3 Bulan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
BACA JUGA:Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Ia menyebutkan bahwa seluruh komponen Kemendagri akan memberikan materi pembinaan dan meminta Bupati Indramayu untuk mengikuti arahan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, Bima menyebut, Lucky Hakim ternyata tidak mengetahui adanya aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk mengajukan permohonan izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ungkapnya.
Alhasil, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
"Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tegas Bima.
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya diperlukan sebagai prosedur bagi kepala daerah.
- 1
- 2
- »
相关文章
CGAS Bagi Dividen Rp4,7 Miliar, Genjot Ekspansi LNG di Riau dan Sumsel
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Citra Nusantara Gemilang Tbk. (CGAS) membagikan dividen senilai Rp4,7 mi2025-06-12CIMB Niaga Ajukan Spin Off UUS, OJK Beri Lampu Hijau
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi mengajukan izin spin offterhadap Unit U2025-06-12Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern
JAKARTA, DISWAY.ID -Pengamat pendidikan buka suara terkait ramai kabar Institut Teknologi Bandung (I2025-06-12Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
Warta Ekonomi, Riau - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Ti2025-06-12Formula E Tak Perlu Pawang Hujan, Kata Gembong PDIP: Kalau Pak Anies Mau, Ya...
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai penyel2025-06-12FOTO: Lembut dan Cair Koleksi Teranyar Armani di Milan Fashion Week
Jakarta, CNN Indonesia-- Desainer Giorgio Armani memamerkan koleksi teranyarnya l2025-06-12
最新评论