Apa Itu Serangan Fajar Politik Uang, Aturan dan Sanksi
JAKARTA,quickq快客加速器官网 DISWAY.ID- Menjelang Pemilu 2024, di masa tenang menuju pencoblosan justru merupakan masa-masa rawan. Sejumlah fenomena serangan fajar bisa bermunculan. Politik uang menjadi salah satu kegiatan yang wajib diwaspadai. BACA JUGA:4 Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu Diungkap TKN, Habiburokhman: Pengkondisian hingga Politik Uang Apa itu serangan fajar dan politik uang? Dikutip dari situs resmi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, serangan fajar sendiri adalah pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya saat kampanye menjelang Pemilu. Jelang pemilihan umum, satu hal yang perlu diwaspadai adalah praktik politik uang. Serangan fajar adalah istilah populer politik uang. Aturan dan Sanksi Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tidak terbatas uang. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. Dikutip dari Hukum Online, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentuApabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. BACA JUGA:SBY Nyoblos Pemilu 2024 di Pacitan, AHY di Cipete Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih. Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana. Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”. Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.
下一篇:Aktivis PETA Dua Kali Sela Fashion Show Victoria Beckham di Paris
相关文章:
- FOTO: 'Winter Flowers' Giorgio Armani di Milan Fashion Week
- 建筑作品集辅导机构哪个好?
- Keren! Indonesia Pecahkan Rekor Dunia, Pagelaran Angklung Terbesar Sepanjang Masa
- Sadis! Rampas HP dan Uang Rp 500 Ribu, 4 Begal Bacok Sopir Boks di Bekasi
- Infografis: 15 Jenis Kurma Populer di Dunia dan Ciri
- Calon Haji Asal Pasar Minggu Meninggal Dunia Tak Lama Setelah Mendarat di Bandara Madinah
- Viral Kelakuan Turis Rusak Properti Hotel di Bali, Bikin Kesal Netizen
- 国外留学艺术该怎么选择院校?
- Istana Klarifikasi Soal Akun Wapres Gibran Follow Akun Judi Online
- 国外留学艺术该怎么选择院校?
相关推荐:
- Resep Martabak Manis Teflon Takaran Sendok, Bersarang dan Anti
- FOTO: Topi
- Bisa Digunakan di HP 'Kentang'? Gemma 3N, AI Terbaru Milik Google
- Hadapi Tarif AS, RI Susun Langkah Strategis Tingkatkan Daya Saing di Pasar Global
- Warganet Kepo,Minta Prabowo Spill Brand Kemeja Kotak
- 交互设计线上作品集辅导
- STP Raih Sertifikasi AEO, Tegaskan Komitmen Sebagai Pemain Global di Industri Akuakultur
- Jasad Eril Ditemukan, Atalia Praratya: Alhamdulillah, Allahu Akbar!
- VIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
- Jokowi Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo Cs yang Dapat Diskon Hakim MA
- Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi
- Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
- FOTO: Retrospeksi Nicholas Ghesquiere dan Seleb Korea di Show LV
- 7 Minuman Pereda Sakit Tenggorokan: Enak dan Menenangkan
- Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek
- Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
- Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
- VIDEO: Melepas Pohon Sakura Ikonis AS, 'Stumpy' untuk Terakhir Kali
- Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia
- Ini yang Jadi Fokus Irvan Mahidin Usai Dipercaya Pimpin IVENDO 2025–2028