Wakil Anies Pastikan Tak Hanya Kasih Denda Rp50 Juta ke Habib Rizieq, Ada Lagi untuk Pendukungnya...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya tidak hanya mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada keluarga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Sejumlah simpatisan FPI juga diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalanan dan mengumpulkan sampah lantaran tertangkap tidak mengenakan masker saat menghadiri acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) malam.
“Sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta berupa Rp 50 juta denda langsung diselesaikan dibayar itu dendanya yang Rp 50 juta, ada kurang lebih 37 orang juga yang tidak menggunakan masker sudah diberikan sanksi denda dan kerja sosial,” kata dia ketika dihubungi, Ahad (15/11).
Riza berharap, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab menjadi pelajaran bagi semua warga Jakarta
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemberian sanksi itu dilakukan setelah Satpol PP DKI Jakarta melakukan pemantauan dalam kegiatan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya, Sriafah Najwa Shihab pada Sabtu (14/11) yang menyebabkan kerumunan serta tidak menerapkan protokol kesehatan.
相关推荐
- 纽约理工大学世界排名怎么样?
- Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur Panjang
- Rayakan Hari Keluarga Internasional di Jakarta, Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Menanti!
- Bye, bye! Toko Gramedia di Mal Taman Anggrek Tutup Permanen
- Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- Dirut PNM: Literasi Jadi Kunci Pemberdayaan Anak dan Generasi Muda
- PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme