Grab Jawab Polemik Komisi dan Status Ojol
Di tengah polemik tentang komisi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia yang semakin panas, Grab Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap model kemitraan yang memberikan fleksibilitas dan kendali bagi mitra pengemudi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyampaikan bahwa Grab memiliki ekosistem bisnis yang unik dan model usaha yang berbeda dari industri konvensional, dengan model kemitraan menjadi pendekatan utama.
"Pola kemitraan dapat memberikan fleksibilitas waktu, penghasilan dan kebebasan dalam memilih platform. Lewat skema ini, Grab akan terus memastikan agar para Mitra tetap memiliki pilihan dan kendali dalam menjalankan aktivitasnya," katanya dikutip dari siaran pers pada Sabtu (31/5/2025).
Pada momen diskusi bertajuk "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra Pengemudi dan Komisi", beberapa pakar termasuk Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, Prof. Aloysius Uwiyono, juga merespons wacana perubahan status pengemudi menjadi karyawan tetap yang ramai diperbincangkan.
Ia menilai bahwa berdasarkan hukum Indonesia, hubungan antara pengemudi dan aplikator adalah perjanjian pemberian jasa.
"Dilihat dari pandangan hukum tersebut, hubungan antara driver online dan platform itu sebetulnya termasuk dalam perjanjian pemberian jasa, bukan perjanjian kerja. Driver online termasuk pemberi jasa. Hubungannya horizontal, yaitu pengusaha dengan pengusaha," ungkapnya.
Dalam sesi diskusi ini juga, Tirza membantah tudingan bahwa Grab mengenakan komisi tinggi kepada mitra pengemudi.
"Kami ingin menegaskan bahwa terkait ojol, Grab tidak pernah mengenakan komisi lebih dari 20%. Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman dalam perhitungan biaya komisi yang terjadi saat ini dimana perhitungan komisi seharusnya dihitung atas tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya yang dibayarkan konsumen yang mana mencakup biaya jasa aplikasi (platform fee) dan biaya tambahan lainnya seperti emisi karbon," tegasnya.
Ia menekankan komisi yang diperoleh dari Grab sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022.
“Komisi 20% itu hanya berlaku untuk tarif dasar, bukan total keseluruhan biaya. Ini sejalan dengan regulasi. Bahkan, platform fee yang dikenakan adalah praktik umum di industri teknologi,” jelas Tirza saat diskusi bersama Menhub pada Senin (19/5/2025) .
Adapun komisi tersebut dijelaskan akan digunakan kembali dalam bentuk inovasi dan program kesejahteraan mitra, termasuk pemeliharaan sistem, pelatihan, serta asuransi kecelakaan.
(责任编辑:综合)
- Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
- 2025年世界建筑学排名榜单!
- 2025全球大学建筑专业排名榜单!
- 2025城市规划专业世界排名
- Sandiaga Beber Proyek Dandani Kepulauan Seribu, Investornya dari Qatar
- Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid
- 最新俄罗斯建筑大学排名介绍
- 5 Jenis Makanan yang Harus Dihindari Penderita Asam Urat saat Puasa
- PORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Soal Pidato Outsourcing Presiden Prabowo, Ini Tanggapan Menaker Yassierli
- 欧洲建筑学留学费用需要多少?
- Jakarta PSBB Total: Restoran Boleh Buka, tapi Cuma 'Take Away'
- Salah Kaprah Soal Ginjal, Banyak Minum Bisa Detoks Racun?
- 2025建筑学全球大学排名汇总
- Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang
- Hari Bumi 2025, 8 dari 10 Orang Indonesia Peduli Perubahan Iklim
- Anies Tarik Rem Darurat, Usul Demokrat: Matikan Lampu saat Malam
- 硕士留学景观院校作品集要求汇总!
- Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
- Dari Bekasi ke Tokyo, UMKM Diary Unggul Lewat Strategi Digital