Pemerintah Resmi Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Negara Asing
JAKARTA,quickq ios DISWAY.ID--Pemerintah kini telah resmi mempermudah pembebasan PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 (PMK 59/2024) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
PMK 59/2024 tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 2 September 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
BACA JUGA:Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
Menurut keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM ini diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," ujar Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 18 September 2024.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM.
BACA JUGA:Kementerian PPN/Bappenas: Persiapkan SDM Indonesia di Saat Gema Transisi Energi Tak Bisa Ujug-ujug
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPn 12 Persen, Ekonom INDEF Wanti-Wanti Hal Ini
Menurutnya, Di dalam PMK 59/2024 terdapat subjek yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembebasan PPN dan PPnBM, yaitu Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
"Baik Perwakilan Negara Asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP," jelas Dwi.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.
(责任编辑:综合)
- ·Tingginya Golput di Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beberkan Faktor Penyebabnya
- ·Dirut Waskita Karya Terbukti Korupsi, Tim Penyidik Kejagung Langsung Jebloskan ke Penjara
- ·Indonesia Mantapkan Peran Maritim Global Lewat Kolaborasi Strategis dengan IMO
- ·BRI Raih Kinerja Positif di Kuartal I 2025, Rp934,95 T Dana Murah hingga 1,2 Juta AgenBRILink
- ·Menyusuri Jalan al
- ·Kemenekraf
- ·Wapres Ma'ruf Minta Warga di Sekitar Gunung Ruang Ikuti Arahan Pemerintah
- ·Jokowi Minta Prabowo
- ·Segini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
- ·Cegah Pikun, Konsumsi 5 Buah Ini untuk Meningkatkan Daya Ingat
- ·Dedi Mulyadi Dorong Partai Buruh Terus Menyuarakan Kesejahteraan dan Kesetaraan Pajak
- ·Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
- ·Budiman Sudjatmiko Kesal Profesor UI Sebar Hoax soal Ucapan Jokowi 'Bunuh Saja, Didor Saja'
- ·Gawat, Pengendara Fortuner Buang Barbuk Pelat TNI Palsu Disuruh Kakaknya yang Purnawirawan
- ·Lakukan 5 Hal Ini Setelah Makan Siang, Dijamin Tubuh Tetap Segar
- ·Lagi! Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Dukung KPK Tangkap Koruptor, Kali Ini di Kota Langsa
- ·Ketua Pendukung Jokowi Menyebut Permintaan Maaf Rocky Gerung Tidak Tulus, 'Nanti Diulangi Lagi'
- ·Pria Waspada, 3 Posisi Bercinta Ini Bisa Bikin Penis Patah
- ·Dipanggil Prabowo, Yandri Ungkap Isi Pembicaraannya di Kertanegara
- ·Kadin Optimis Deal Dagang RI