Gus Nur Ngaku Satu Kamar dengan Alm Maaher, 'Saya Tahu Persis Ia Jatuh di Kamar Mandi'
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU pada Selasa (16/2/2021). Dalam sidang, Gus Nur pun membicarakan tentang Ustaz Maheer.
Dalam persidangan, Gus Nur yang dihadirkan secara virtual itu memberikan masukan pada pengacara dan keluarganya untuk tak perlu lagi mengajukan penangguhan penahanan terhadapnya. Sebabnya, dia berfikir kalau penangguhan penahanannya itu mustahil dikabulkan sampai kapanpun.
Baca Juga: Atasan Novel Bicara soal Laporan Cuitan tentang Alm Maaher
"Mungkin kuasa hukum dan keluarga, tak usah lagi penangguhan penahanan. Mau sampai meninggal kayak Ustaz Maheer juga tak apa-apa. Saya baru sadar kayaknya tak mungkin," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).
Menurutnya, Ustaz Maheer saja yang kondisi kesehatannya tak baik dan mengajukan penangguhan penahanan tak kunjung dikabulkan hingga akhirnya meninggal di rumah tahanan, apalagi dirinya. Dia mengaku satu kamar dengan Ustaz Maheer di tahanan sehingga tahu dengan baik soal kematian Ustaz Maheer.
"Saya sekamar dengan beliau, saya tahu persis BAB, kencing jatuh di kamar mandi, ganti pampers itu orang lain yang ganti, itu harusnya secara kemanusiaan diberikan penangguhan penahanan. Faktanya tidak, jadi tidak usah penangguhan penahanan lagi," tuturnya.
相关推荐
- Polda Metro Jaya Klaim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Holywings
- Masuknya Prabowo dalam 10 Pemimpin Berpengaruh di Dunia Diapresiasi Garuda Asta Cita Nusantara
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?
- Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah
- Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar