Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama

INDRAMAYU,“quickq” DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
相关文章
Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pertamina (Persero) mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 bai2025-06-13Imbas Kekeringan, 100 Gajah di Taman Nasional Zimbabwe Mati
Jakarta, CNN Indonesia-- Hanya dalam beberapa minggu terakhir, ada 100 gajahdi Taman Nasional Zimbab2025-06-13FOTO: Pesona Sudut Kota Tua Jeddah Tak Usang Dimakan Waktu
Jakarta, CNN Indonesia-- Kawasan Al Balad dikenal sebagai Kota Tua Jeddah, Arab S2025-06-13- Jakarta, CNN Indonesia-- Tren kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan peningkatan. Ahli menyebut beb2025-06-13
Menko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres ke
JAKARTA, DISWAY.ID -Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan memimpin pemakaman Wakil Presiden ke-9 Hamzah2025-06-13Angka Percobaan Bunuh Diri Lebih Besar pada Pria Ketimbang Wanita
Jakarta, CNN Indonesia-- Angka percobaan bunuh diriditemukan lebih banyak terjadi pada kelompok laki2025-06-13
最新评论