Anies Terbitkan Pergub Baru Ganjil
Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap (GaGe) untuk kendaraan roda dua atau motor di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.
Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, mengeluarkan kebijakan sepeda motor akan terkena kebijakan ganjil-genap.
"Belum diterapkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/8/2020).
Baca Juga: Anies Tetapkan Denda Baru, Warga Tak Pakai Masker Bisa Bangkrut
Baca Juga: 3 Kandidat Terkuat Capres Masa Depan, Gak Ada Prabowo
Sambodo menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Acuan kami Pergub 88 tahun 2019," singkat Sambodo.
Sekadar diketahui, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Kebijakan roda dua dikenai ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian isi Pergub tersebut.
相关推荐
- 爱丁堡龙比亚大学世界排名如何?
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- Bupati Kudus Kena OTT, Ganjar: Itu Nekat Namanya
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen