Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalan perkara korupsi KTP elektronik (KTP-e).
Baca Juga: Sidang Perdana Digelar Hari Ini, Papa Novanto Ajukan PK
"Tadi kami sudah bicara pimpinan di grup bagaimana sikap kami, belum bisa sampaikan. Apa yang dilakukan orang untuk menegakkan itu haknya dia, kami tidak boleh menafikan, itu haknya dia," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun, Saut menegaskan bahwa Setnov saat ini juga harus menjalankan masa pidananya berdasarkan keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Sesuatu yang sudah pasti, beliau sudah inkrachtdan kewajiban tentu harus dilaksanakan," ucap Saut.
Saat dikonfirmasi bahwa Novanto mengajukan novum atau bukti baru dalam PK tersebut, Saut juga tidak mempermasalahkan.
"Memang ada novum ya silakan saja kan tiap orang kalau cari keadilan kan ke mana lagi. Tidak mungkin ke toko buku, kan ke pengadilan," ujar Saut.
Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Terhadap vonis tersebut, ia langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.
相关文章
Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
Warta Ekonomi, Jakarta - Daewoong Pharmaceutical mengumumkan bahwa obat terbaru untuk mengatasi peny2025-06-13Ratna Nilai Saksi Ahli di Persidangannya 'Ngawur'
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi atas keterangan saksi ahli di sidang la2025-06-13Resmi! Jokowi Keluarkan Kepres Cuti Bersama Iduladha 2023
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 16 Tahun 2022025-06-13Pajak Cuma Dipatok 5 Persen untuk Pembelian Mobil PHEV
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Thailand akhirnya menyetujui perubahan pajak pembelian untuk ken2025-06-13BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 2 ton narkotika jenis sabu di Ba2025-06-13Awas Langgar Aturan Soal Covid
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk memb2025-06-13
最新评论