Pemerintah Setujui Empat Pasal Tambahan dalam RUU DKJ

JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk membahas Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah.
Dalam rapat itu, pemerintah menyetujui 4 pasal tambahan yang diajukan DPR dalam rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
BACA JUGA:6 Fakta Mahasiswa Nyetir Sambil Berbuat Asusila hingga Tabrak Pejalan Kaki, Korban Tewas hingga Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
BACA JUGA:Daftar 21 Pasal UU Ciptaker yang Diubah MK, Pertagas Soal Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD!
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan 4 pasal tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta ke depan yang tidak lagi menjadi ibu kota.
"Intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI, perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintah di Jakarta nantinya," kata Tito dalam rapat kerja dengan Baleg di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
“Tanggapan pemerintah terhadap usulan DPR RI terkait penyesuaian RUU intinya adalah pemerintah memandang sisipan pasal yang diusulkan DPR RI perlu dan dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap transisi penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta nantinya,” kata Tito.
BACA JUGA:Tersangka Penculik dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Ciputat Dikenakan Pasal Berlapis
BACA JUGA:Nikita Mirzani Ungkap Alasan Laporkan VA ke Polisi, Kuasa Hukum: Bisa Terancam 15 Tahun Penjara dan Kena Pasal Berlapis
Eks Kapolri ini mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai perlu adanya penyesuaian dari sejumlah pasal.
Langkah ini dipandang perlu agar kewenangan khusus untuk Jakarta, bisa segera dijalankan.
“Agar lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya politik dan lain-lain yang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN,” ucapnya
Selain memperkuat landasan hukum Jakarta, revisi RUU DKJ juga dinilai Tito perlu dilakukan untuk merubah nomenklatur provinsi yang sebelumnya bernama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito dalam rapat.
- 1
- 2
- »
相关文章
Link dan Cara Cek PIP 2025 Lewat HP, Sudah Cair atau Belum?
JAKARTA, DISWAY.ID --Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan sosial yang paling di2025-06-13FOTO: Rahasia Sabun Nablus Palestina yang Jadi Warisan Budaya Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Sabun Nablus asal Palestina jadi salah satu Warisan Buda2025-06-13Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten2025-06-13Kacau, Jasa Marga Bilang 465.582 Tinggalkan Jakarta, Paling Banyak ke...
Warta Ekonomi, Jakarta - Selama periode H-7 sampai dengan H-1 Lebaran 2020, PT Jasa Marga (Persero)2025-06-13Gandeng Bank Sampah Sakura, Alfamidi Ajak Masyarakat Kelola dan Daur Ulang Sampah
Warta Ekonomi, Jakarta - Untuk mendorong kepedulian lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat l2025-06-13Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
Warta Ekonomi, Surabaya - Dua hari lalu Ahmad Dhani mendapat kunjungan dari Cawapres Sandiaga Salahu2025-06-13
最新评论