Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).
Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.
相关推荐
- Miniso Hadir di Transmart Kota Kasablanka, Banyak Promo hingga Bonus
- AXA Mandiri Waspadai Efek Trump, Tetap Optimis di Tengah Gejolak
- Capai 3 Ribu Unit, Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun Lagi Rumah DP 0 Rupiah pada 2026
- Kalau Mau Total Buka Data Polisi Nakal, KontraS Minta Kapolri Contoh Sistem Pengadilan Negeri
- Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur
- KPK: Syahrul Yasin Limpo Cs Nikmati Aliran Uang Rp 13.9 Miliar Hasil Setoran Pegawai di Kementan
- Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!
- Kaget Tak Tahu Harga Pertalite Kini Rp 10 Ribu, Pemotor: BBM Jadi Naik? Ya Allah