Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini
JAKARTA,quickq加速永久免费 DISWAY.ID- Hari Pahlawan diperingati pada tanggal 10 November setiap tahunnya oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menghormati serta mengenang jasa para pahlawan yang gugur demi kemerdekaan Indonesia.
Selain itu, Hari Pahlawan juga diperingati untuk membangun ingatan bangsa supaya bisa menerapkan semangat dan nilai-nilai luhur para pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA:10 Daftar Lagu Nasional untuk Peringati Hari Pahlawan 10 November 2024, Bisa Jadi Referensi Acara Sekolah!
BACA JUGA:15 Poster Peringatan G30S PKI Lengkap Ucapannya, Share di Medsos untuk Kenang Pahlawan yang Gugur
Peringatan Hari Pahlawan telah ditetapkan melalui surat Keputusan Presiden No.316 Tahun 1959 pada 16 Desember 1959.
Di mana, dalam surat keputusan tersebut dijelaskan jika momen istimewa ini dirayakan setiap tahun pada tanggal 10 November.
Tetapi, sebagian masyarakat masih bertanya-tanya, apakah pada peringatan Hari Pahlawan merupakan hari libur nasional atau tidak?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak sederet informasi serta aturan selengkapnya di bawah ini.
Apakah Hari Pahlawan 10 November 2024 Libur Nasional?
Pemerintah telah mengatur hari libur sepanjang tahun 2024 dalam SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Dalam surat tersebut, tak terdapat informasi mengenai hari libur dalam rangka memperingati Hari Pahlawan pada 10 November 2024.
Maka dari itu, Hari Pahlawan tak termasuk hari libur nasional.
Namun, di tanggal 10 November 2024 termasuk tanggal merah sehingga masyarakat bisa menikmati liburan di akhir pekan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah
- ·Buntut Kerusuhan Lapas Muara Beliti, Menteri Imipas Imbau Jajaran tak Gentar
- ·Jalur Mandiri Undip 2025: Jadwal Seleksi, Persyaratan dan Cara Daftar
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·Perpanjangan Visa on Arrival Indonesia Diperketat, Ini Langkah DRLK
- ·Simak Panduan Cara Cek NIP PPPK dan CPNS 2025 Lewat ASN Digital BKN
- ·Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- ·Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- ·Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil Sakit
- ·Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 33
- ·FOTO: Cerita Salju yang Pergi dari Resor Ski Himalaya
- ·Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- ·Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- ·Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb
- ·Begini Respons Budi Arie Setiadi Soal Isu Jadi Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo
- ·Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- ·Pengakuan Dokter Gigi Iseng Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Menatap Hidup Tinggal di Penjara
- ·Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- ·Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- ·Ojol Resah! isu Merger Grab