时间:2025-06-10 12:17:10 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dakwa 怎么下载quickq苹果版
JAKARTA,怎么下载quickq苹果版 DISWAY.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dakwaan berlapis Rafael Alun mulai gratifikasi hingga pencucian uang sejak 2003.
Menurut JPU, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa menyebut Rafael menyamarkan asal-usul penerimaan suap dengan membeli sejumlah aset hingga menanamkan modal usaha di sejumlah perusahaan.
BACA JUGA:Suzuki XL7 Hybrid Rambah Pasar Global, Sasar 20 Negara Tujuan Ekspor
BACA JUGA:Istri Rafael Alun Trisambodo Ikut Didakwa Terima Gratifikasi Rp16.6 Miliar, JPU Beberkan Perusahaan yang Terlibat
"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek dengan sengaja menempatkan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu, 30 Agustus 2023.
Penyamaran harta itu dilakukan sejak 2003-2010 dan 2011-2023. Sebagian uang yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra.
Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp 5.152.000.000.
BACA JUGA:Baru Beroperasi LRT Mogok 2 Kali, Gangguan TPSS Listrik Disebut Jadi Biangnya
BACA JUGA:Identitas Penyewa Rumah Dino Patti Djalal Jadi Markas Penipuan Dikantongi Kepolisian: Terduga Gunakan KTP Palsu
Jaksa merinci Rafael melakukan perbuatan tersebut ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp 36.828.825.882 (Rp 36.8 miliar) selama delapan tahun.
"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416," kata Jaksa.
Duit Rp 5.1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara itu, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.
Sosok Benny Aroeman, Dipercaya Citi Jadi Head of Markets untuk Indonesia2025-06-10 12:15
KRL Rute Manggarai2025-06-10 11:55
qs世界艺术大学排名2025年详情2025-06-10 11:48
7 Kebiasaan Ini Dilakukan Orang Jepang, Cegah Kegemukan2025-06-10 11:46
Trump Bakal Hubungi Netanyahu, Kesal Israel Ganggu Negosiasi Iran2025-06-10 11:14
BPBD DKI Terus Upayakan Penanganan Banjir di Jakarta2025-06-10 11:05
Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya2025-06-10 10:41
Menkeunya Trump Kesampingkan Turunnya Sovereign Credit Rating AS2025-06-10 10:37
11 Talent Kelas Bintang Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Tersangka Film Dewasa Hari Ini2025-06-10 10:21
RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza2025-06-10 10:02
Kemenag Akan Wajibkan Program Bimwin untuk Calon Pasangan Menikah2025-06-10 11:31
Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS2025-06-10 11:08
Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Sudah Ada Profil DNA2025-06-10 11:05
Simak Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Lengkap Cara Daftarnya2025-06-10 10:58
Amanda Manopo Ngaku Dibayar Rp16 Juta Saat Promosikan Judi Online2025-06-10 10:52
Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta2025-06-10 10:12
Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar2025-06-10 10:09
Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset2025-06-10 10:04
Formula E Batal di Jakarta? Kata Ferdinand: Baguslah Dialihkan Daripada Buang2025-06-10 10:03
Kebakaran Lalap Permukiman Padat di Kemayoran, 543 Rumah Ludes Terbakar2025-06-10 09:38