时间:2025-06-10 12:16:07 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membena quickq官网加速器下载
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri,quickq官网加速器下载 Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan informasi adanya pelaporan terhadap influencer Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, saat ini kasus Doni Salmanan sedang diproses di Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, (2/3).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap DS dilakukan oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Menurut dia, pihaknya sedang membidik tiga afiliator berdasarkan pengembangan kasus dugaan penipuan berkedong trading binary option dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kini, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
"(Yang diperiksa, red) DS, iya. Pelaporannya ke sana (Direktorat Tindak Pidana Siber)," kata Whisnu.
Diketahui, Bareskrim sedang mendalami keterlibatan afiliator lain dalam kasus binary option yang dipromosikan Indra Kensz. Kabarnya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, tidak dirinci identitas afiliator tersebut.
"Ada satu (Afiliator diduga terlibat,)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis kemarin.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera akan melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE, kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberanrasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dengan begitu, Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.
Jelang Selesai Masa Jabatan, Wakilnya Mas Anies Baswedan Minta Maaf: Saya Sekalian Pamit...2025-06-10 12:14
5 Minuman Pemecah Batu Ginjal yang Aman Dikonsumsi2025-06-10 12:10
ALIVE dari Eka Hospital: Layanan Alergi, Imunologi, Autoimun & Vaksin2025-06-10 11:15
BBSS Andalkan Lokasi dan Kemitraan Strategis untuk Genjot Bisnis Gudang di Surabaya Barat2025-06-10 11:11
Ganjar Pranowo Soroti Penyampaian Aspirasi Tapi Berurusan dengan Aparat2025-06-10 10:59
Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah Berlokasi di Ikon Pariwisata2025-06-10 10:48
Di Hadapan Buruh, Prabowo Janji Jadikan Marsinah Pahlawan Nasional!2025-06-10 10:48
ALIVE dari Eka Hospital: Layanan Alergi, Imunologi, Autoimun & Vaksin2025-06-10 10:37
DPN Minta Jangan Ada Kerancuan Penegakan Hukum Di Indonesia2025-06-10 10:13
Resep Pen Cai, Steamboat Khas Cina untuk Sajian Imlek2025-06-10 09:58
Johanis Tanak KPK Siap Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Firli2025-06-10 12:10
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?2025-06-10 12:10
Resep Pen Cai, Steamboat Khas Cina untuk Sajian Imlek2025-06-10 12:04
INFOGRAFIS: Istimewa Bunga Lawang, Si Rempah Serba Bisa2025-06-10 12:04
Harga BBM Naik, Mas Anies Baswedan Tegas Lakukan Hal Ini, Simak!2025-06-10 12:01
WEAVE Dapat Suntikan Modal Rp1 Triliun dari NTT e2025-06-10 11:48
Garam Merica Ubah Nama Jadi Pendawa, Siap Sajikan Kuliner Asli Nusantara di Kota Sydney2025-06-10 11:43
BBSS Andalkan Lokasi Strategis dan Kemitraan untuk Genjot Bisnis Gudang di Surabaya Barat2025-06-10 10:49
PMJ Tindaklanjuti LP terhadap Firli dan Pengacara Karena Bawa Dokumen Penyidikan KPK2025-06-10 10:38
BNN dan KemenkumHAM Bahas Legalisasi Ganja, Begini Kata Natalius Pigai!2025-06-10 10:11