Polisi Kini Tangani Laporan 'Jokowi Banci'
Sekjen 'Jokowi Mania', Laode Kamarudin kemarin mempolisikan Habib Bahar Bin Smith terkait video ceramah yang menyinggung mengenai 'Jokowi banci'. Karena itu, Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan 'Jokowi Mania' dan kini sedang ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
"Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Selain La Kamarudin, Muannas Alaidid dari Cyber Indonesia juga melaporkan Habib Bahar. Materi pelaporannya sama persis mengenai ceramah Habib Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar dalam sebuah ceramah mengatakan, Jokowi kayaknya banci karena itu apabila bertemu maka buka celananya, jangan sampai haid.
"Kalo kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," katanya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).
相关推荐
- Sah! HPP Jagung Kini Resmi Menjadi Rp 5.500
- WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?
- Diduga 'Makan' Uang Perizinan Meikarta, Bupati Bekasi Resmi Jadi Tersangka
- 10 Remaja Pelaku Perang Sarung Di Pesanggrahan Ditangkap Polisi, Ngaku Ingin Viral
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- Keluarga Korban Tewas Tertimpa Tembok SPBU Tebet Sebut Pembatas Sudah Miring Sejak 6 Tahun Lalu