Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.
相关文章
Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP2025-06-13Hah! Pemprov DKI Punya Alat USG Pohon? Gimana Tuh Kerjanya?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Dinas Kehutanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Suzi Marsitawati menyatak2025-06-13Melihat 'Ujung Dunia' di Kamchatka, Diiringi Gemuruh 300 Gunung Berapi
Jakarta, CNN Indonesia-- Kamchatka merupakan semenanjung luas dan indah di Rusia, tetapi lokasinya t2025-06-13Teman Kerja Pegi Beri Kesaksian Muka Umum, Polisi Ambil Tindakan
CIREBON, DISWAY.ID- Rekan kerja Pegi Setiawan menyebut dirinya menjadi kuli bangunan di Bandung saat2025-06-13Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
JAKARTA, DISWAY.ID– Dengan membawa semangat dan peran sebagai wanita hebat, AgenBRILink di BRI2025-06-13Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno mengatakan bahwa Plt.2025-06-13
最新评论