您的当前位置:首页 > 综合 > Bongkar Tambang Raja Ampat, Ini Berbagai Pelanggaran Lingkungan yang Terjadi Versi KLH 正文
时间:2025-06-10 07:58:29 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) quickq iphone
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil yang dilakukan oleh empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan temuan ini dalam kegiatan media briefing Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di wilayah tersebut.
“BiodiversitasRaja Ampat adalah warisan dunia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kami menaruh perhatian besar terhadap aktivitas pertambangan yang terjadi di wilayah tersebut,” ujar Hanif, dikutip Minggu (9/6/2025).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Tak Pilih Kasih Soal Tambang Raja Ampat
KLH/BPLH telah melakukan pengawasan terhadap empat perusahaan sejak akhir Mei 2025, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Dari hasil pengawasan, KLH/BPLH menemukan PT ASP melakukan kegiatan tambang nikel di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan maupun pengelolaan air limbah. KLH/BPLH telah memasang plang peringatan dan menghentikan aktivitas tambang di lokasi tersebut.
PT Gag Nikel diketahui beroperasi di Pulau Gag dengan luas wilayah tambang mencapai ±6.030,53 hektare. Kedua lokasi tersebut termasuk pulau kecil, sehingga aktivitas tambangnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil adalah bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan wilayah pesisir yang sudah diatur dalam undang-undang. KLH/BPLH akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” tegas Hanif.
Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tidak Berdampak Serius pada Lingkungan
KLH/BPLH kini sedang mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT ASP dan PT GN. Jika ditemukan pelanggaran hukum, izin lingkungan kedua perusahaan akan dicabut.
PT MRP juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH untuk aktivitas tambangnya di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH telah menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan tersebut.
Sementara itu, PT KSM terbukti melakukan pembukaan lahan seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas ini menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.
Hanif menambahkan bahwa KLH/BPLH juga tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum baik secara perdata maupun pidana atas dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan tersebut. KLH/BPLH akan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk tenaga ahli dalam proses ini.
“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitasdan kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ujar Hanif.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang seluruh izin lingkungan dan aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat. KLH/BPLH juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diterbitkan.
Menteri Hanif dijadwalkan mengunjungi langsung lokasi pertambangan dalam waktu dekat untuk meninjau langsung dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum mengambil langkah penanganan lebih lanjut.
Pembagian Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Via PT Pos Indonesia, Catat 3 Syarat Pengambilannya2025-06-10 07:44
Wanita Dalam Koper Disebut Berhubungan Badan 2 Kali dengan Tersangka2025-06-10 06:56
Jokowi Beri Dua Arahan Ini ke Menlu Retno terkait Konflik Iran2025-06-10 06:50
Fantastis! Kekayaan Deddy Corbuzier dalam LHKPN Tembus Rp953 Miliar2025-06-10 06:43
Timnas AMIN Komentari Kelakuan Grace Natalie Hampiri Moderator saat Jeda Debat Capres2025-06-10 06:15
Kemenhub Gelar Mudik Ramah Disabilitas Melalui Angkutan Udara2025-06-10 06:12
IHC Siagakan 30 Tenaga Medis dan Mini ICU untuk Tamu VVIP WWF di Bali2025-06-10 06:02
Pj Gubernur Teguh Sampaikan Perkembangan Ekonomi di Pemprov DKI2025-06-10 05:59
Johanis Tanak Tegaskan Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Sudah Sah Berlaku2025-06-10 05:19
Kebijakan Uni Eropa Ini Berpotensi Membuat Perang Dagang Kian Luas2025-06-10 05:18
Bisa lewat HP, Cara Cek Penerima BLT El Nino 20232025-06-10 07:39
Menu Makanan Hari Kedua Program MBG di DKI Bikin Para Siswa Antusias2025-06-10 07:31
Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih2025-06-10 07:21
Menu Makanan Hari Kedua Program MBG di DKI Bikin Para Siswa Antusias2025-06-10 07:19
Sebuah Tekanan, Ayahnya Elon Musk Ungkap Penyebab Anaknya Musuhi Trump2025-06-10 06:58
Rayakan HUT ke2025-06-10 06:27
新西兰电影专业院校有哪些?2025-06-10 06:05
第七届中英国际音乐艺术节|音乐大赛&艺术大赛双项启动!2025-06-10 05:38
KPU Tetapkan 5 Sesi Jadwal Debat Capres2025-06-10 05:22
3 Lokasi Demo Hari Ini, Ribuan Personel Lakukan Pengamanan2025-06-10 05:18