Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

时尚 2025-06-01 06:33:36 2
Warta Ekonomi,quickq会员购买 Jakarta -

Mahkamah Agung resmi menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun, serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Baca Juga: PK Jhoni Allen Ditolak MK, Partai Demokrat Optimistis PK Moeldoko Cs Juga Ikut Ditolak

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).

Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko

"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).

Sebagaimana diketahui, KSP Moeldoko sempat mengeklaim dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu. 

Kendati demikian, pendaftaran kepengurusan KSP Moeldoko ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat atas kepemimpinan AHY yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). 

Meski menggugat, Moeldoko kalah di tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Hingga putusan Mahkamah Agung keluar, gugatan PK Moeldoko pun ditolak kembali.

本文地址:http://www.quickq-bm.com/news/7b199955.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

7 Manfaat Mengejutkan Temu Lawak Si Rempah Jawa

LPS Komentari Temuan Fraud Rp1,2 triliun oleh KPK

Pengacara Ahok Bantah Akan Polisikan Ketum MUI

Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern

PGN Amankan Pasok Gas Dari PJBG Blok Cepu dan Blok Muriah

Jepang Tawarkan Terbang Gratis Keliling Negeri Sakura buat Turis RI

Jangan Pegang dan Cium Bayi Sembarangan, Ini 5 Bahayanya

Cara dan Syarat Terbaru Bikin Paspor Anak, Berapa Biayanya?

友情链接