Mobil Berpenumpang Penuh Dibolehkan Lagi di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan mobil pribadi terisi penuh 100 persen dengan catatan tinggal satu domisili saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12-25 Oktober 2020.
Dalam data yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta, Minggu, untuk aturan jumlah muatan kendaraan mobil saat PSBB transisi, diwajibkan hanya terisi dua orang per baris bagi penumpang berdomisili berbeda.
Baca Juga: Anies Perbolehkan Sekolah Dibuka Lagi, asal...
Kemudian, setiap orang di dalam mobil tersebut, diwajibkan untuk memakai masker serta pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan setelah digunakan.
Untuk kendaraan motor, pengendara dan penumpangnya diwajibkan untuk memakai masker; Kemudian pemilik kendaraan motor yang digunakan untuk ojek, diwajibkan untuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah digunakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait.
Sementara untuk angkutan umum dan transportasi massal, pembatasan kapasitas dan operasional diharuskan mengikuti pengaturan yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
相关推荐
- Jokowi Sudah Kirim Surat 10 Capim KPK ke DPR
- HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini
- Revitalisasi Pasar Ngadiluwih Ditargetkan Selesai Desember 2025
- Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
- Perludem Cium Kejanggalan Putusan PN Jakarta Pusat Untuk Tunda Pemilu
- 19 Remaja Diringkus Gegara Tawuran, 7 Bilah Sajam Disita Polisi
- Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya
- Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah