Meski Bebas, Jessica Wongso Wajib Mengajukan Izin ke Bapas Jika Ingin Bepergian
JAKARTA,quickq加速官网下载 DISWAY.ID - Jessica Kumala Wongso mendapat pembebasan bersyarat usai menjalani hukuman 8,5 tahun penjara dalam kasus kopi sianida dari vonis 20 Tahun penjara.
Meski bebas, Jessica masih diwajibkan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan hingga 2032 mendatang.
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Kasus Kopi Sianida, Menkumham Supratman: Sudah Memenuhi Ketentuan
BACA JUGA:Otto Hasibuan Ungkap Temukan Bukti Kunci yang Disembunyikan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Kami Akan Lakukan PK
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya mengatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu juga diwajibkan melapor bila ingin bepergian.
Jessica mengajukan izin jika pergi ke luar negeri meski sudah bebas bersyarat. Dia mengatakan izin hanya dapat diajukan dalam keadaan darurat, seperti berobat.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024 kemarin.
Setelah izin dipenuhi, pengajuan itu akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk ditinjau layak atau tidak.
"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.
Andika juga menjelaskan bahwa Jessica kini berstatus Klien Pemasyarakatan dimana dia akan mendapatkan pendampingan. Petugas Bapas akan memberikan pendampingan sesuai yang dibutuhkan apabila Jessica dalam kondisi darurat.
BACA JUGA:Sudah Bebas, Jessica Wongso Bakal Datangi Keluarga Mirna?
BACA JUGA:Jessica Wongso Ternyata Sempat Marah saat Otto Hasibuan Malah Urusin Kasus Vina: Kasus Saya Belum Selasai
"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi," ujar Andika.
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," sambungnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
- Ngeles Nunung Gunakan Narkoba untuk Stamina, BNN: Jangan Ngelawak!
- Toyota Mau Jadi Produsen Gokart
- Resep Chicken Katsu yang Super Crunchy dan Gurih
- Gandeng UMKM Risol Margo, Mamayo Jadi Sorotan di SIAL InterFood 2023
- 6 Orang Hakim Resmi Dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait Kasus ...
- Anjlok 93,99 Persen, Laba Emiten Plastik Milik Aguan (PDPP) Sisa Rp495,11 Juta di Kuartal I 2025
- 3 Resep Tahu Krispi, Camilan Enak yang Murah Meriah
- Begini Kabar Terbaru dari Harun Masiku
- Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan
- Sebanyak 440 Juta Jiwa atau 44,07 Persen Penduduk China Sudah Punya Literasi Ilmiah Mendasar
- Tes Kompetensi Akademik Gantikan UN, Jalan Baru Menuju Jalur Prestasi
- Ternyata Gampang, Ini Cara Mengatasi Tembok Lembap dan Mengelupas
- Berkaca dari Kasus Petinggi Kudus, KPK: Parpol Jangan Usung Mantan Koruptor!
- 7 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kemang yang Buka 24 Jam
- Anies Sebut Masalah HAM di Papua Terjadi Karena Tak Adanya Keadilan
- Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Diusahakan Tidak dari APBN
- Badan Bahasa Pastikan Pantun Tetap Hidup dan Relevan di Era Perubahan
- 2 Resep Pisang Goreng Crispy yang Enak dan Renyah ala Kafe
- Akun Youtube Kimi Hime Diblokir Pemerintah
- DPR Ungkap Dugaan Potongan Ojol Capai 50%, DPR Minta Kemenhub Turun Tangan